Jaksa Tuntut Prof B Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Seorang Mahasiswi UHO 2,6 Tahun Penjara
La Ode Muhlas, telisik indonesia
Selasa, 09 Mei 2023
0 dilihat
JPU Kejari Kendari menuntut Prof B terduga pelaku pelecehan seksual seorang mahasiswi UHO Kendari dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara pada Selasa (9/5/2023). Foto: Muhlas/Telisik
" Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa (9/5/2023).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Kendari itu, jaksa menuntut terduga pelaku oknum dosen Prof B, 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedianya pelaksanaan sidang ini dijadwalkan bakal berlangsung besok, (10/5/2023) pukul 10.00 Wita, seperti tertera di website jadwal sidang PN Kendari.
Baca Juga: Sidang Dugaan Pelecehan Prof B Kerap Ditunda, BEM UHO Bakal Lapor ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan
Kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Mohammad Syafrul, sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan lebih cepat lantaran kejaksaan menghadapi banyak desakan dari berbagai pihak.
"Karena banyak yang mendesak makanya sidang dipercepat," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (9/5/2023) malam.
Sebelumnya, sidang agenda pembacaan tuntutan itu telah dua kali dijadwalkan, dimulai sejak pertengahan April lalu. Namun, ditunda dengan alasan jaksa belum menyiapkan tuntutan.
Paman korban, Mashur mengaku, terkejut setelah mengetahui adanya perubahan jadwal sidang. Katanya, sepengetahuan keluarga korban sidang dilaksanakan besok sesuai informasi yang diakses melalui website PN Kendari.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Dugaan Pelecehan Prof B Ditunda Lagi, Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum
"Saya kira sidangnya besok. Tapi saya cek lagi ternyata berubah hari ini. Tidak ada juga konfirmasi kalau ada perubahan," ungkapnya.
Mashur mengatakan, belum bisa memberi komentar terkait hasil pembacaan tuntutan. Katanya, ia harus berkonsultasi lebih dulu dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
"Kalau soal tuntutan itu saya belum bisa kasih keterangan. Karena kita tidak tahu," tandasnya. (B)
Penulis: La Ode Muhlas
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS