Jangan Lakukan Ini di Masa Tenang Pemilu 2024, Bisa Kena Pidana

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 12 Februari 2024
0 dilihat
Jangan Lakukan Ini di Masa Tenang Pemilu 2024, Bisa Kena Pidana
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu. Foto: Repro Katadata.id

" Memasuki masa tenang jelang pemilu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi peserta pemilu "

KENDARI, TELISIK.ID - Memasuki masa tenang jelang pemilu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi peserta pemilu. Pada Pemilu 2024 sendiri, masa tenang digelar selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.

Perihal masa tenang pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, “masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”.

Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," bunyi pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Pengamat di Kendari Ungkap Politik Uang Jelang Pemilu Merusak Tatanan Demokrasi

Sementara bedasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2),

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menambahkan, saat masa tenang media massa baik online cetak dan tv dilarang mempublikasikan apapun yang berkaitan dengan kampanye. Hal itu telah dituangkan dalam 287 ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dikutip dari Idxchannel.com.

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya;

2. Memilih pasangan calon;

3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca Juga: Lukman Abunawas Tebarkan Salam Mepokoaso, Tetap Bersatu Meski Beda Pilihan

Aturan untuk media massa dan media sosial

Selain itu, dilansir dari Grid.id, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga