Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Ditahan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 09 Agustus 2023
0 dilihat
Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Ditahan
Terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Pasikuta, LM, saat digiring JPU ke Rutan Kelas II A Kendari. Foto: Ist.

" Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 567 juta, LM bersama dengan mantan Pj Kepala Desa Pasikuta, LLA, ditahan "

MUNA, TELISIK.ID - Kontraktor CV Alfa Media, LM yang merupakan salah seorang terdakwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pasikuta, Kecamatan Marobo, tahun 2019, akhirnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

LM dijebloskan ke Rutan Kelas II A Kendari, Senin (7/8/2023). JPU melakukan penahanan untuk melaksanakan penetapan majelis hakim Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kendari.

"Penahanan dilakukan selama 30 hari yang terhitung sejak 7 Agustus hingga 5 September," kata JPU Kejari Muna, Musrin Age, Rabu (9/8/2023).

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 567 juta, LM bersama dengan mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, LLA.

Kedua terdakwa pun telah dituntut 5 tahun penjara karena diduga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Dituntut 5 Tahun

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda dan membayar uang pengganti. Untuk LLA, dendanya sebesar Rp 100 juta. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurangan empat bulan. Sedangkan, uang penggantinya sebesar Rp 325.998.986.36 dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak sanggup membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Toh, bila LLA tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Untuk terdakwa LM dendanya Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 200 juta," ungkap Kasi Pidsus itu.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, penahanan baru dilakukan setelah adanya penetapan dari majelis hakim. Dari dua terdakwa, baru satu orang yang ditahan. Sedangkan, satunya yakni, LLA belum ditahan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Mulai Disidangkan

"Terdakwa LLA masih dalam kondisi sakit," timpalnya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Ahmad Yani, kembali menjadwalkan sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.

"Sidang kita lanjutkan pekan depan," katanya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga