Jarang Diketahui Umat Muslim, Ini Golongan Orang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 15 Maret 2025
0 dilihat
Berikut enam syarat orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah Ramadan. Foto: Repro Antara.
" Bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk melaksanakan berbagai ibadah wajib, termasuk zakat fitrah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk melaksanakan berbagai ibadah wajib, termasuk zakat fitrah. Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki.
Namun, tidak semua orang diwajibkan membayar zakat fitrah karena adanya beberapa pengecualian yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Sebagaimana dijelaskan dalam pandangan ulama Mazhab Syafi'i, zakat fitrah hanya wajib bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam takbiran.
Dalam hal ini, seseorang yang tidak memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan sehari-hari tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Melansir Tribunnews, Sabtu (15/3/2925), selain faktor ekonomi, terdapat beberapa kondisi lain yang menyebabkan seseorang tidak berkewajiban membayar zakat fitrah. Kondisi ini mencerminkan adanya rukhsah atau keringanan dalam menjalankan kewajiban zakat bagi orang-orang yang memenuhi syarat tertentu.
Berikut adalah enam syarat yang menyebabkan seseorang tidak wajib membayar zakat fitrah:
6 Syarat Orang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah
1. Seseorang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.
Jika seorang muslim meninggal sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka dirinya tidak memiliki kewajiban zakat fitrah.
2. Anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan dan sebelum Salat Idulfitri dimulai.
Seorang bayi yang lahir setelah matahari terbenam di malam takbiran tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena ia belum mengalami satu hari penuh dalam Ramadan.
3. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan dan sebelum Salat Idulfitri dimulai.
Seseorang yang baru memeluk Islam setelah masuk malam Idulfitri tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah karena belum mengalami puasa Ramadan sebagai seorang muslim.
4. Istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan dan sebelum Salat Idulfitri dimulai.
Jika seorang wanita menikah setelah masuk malam Idulfitri, maka suaminya tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah untuknya karena akad pernikahan terjadi di luar bulan Ramadan.
5. Budak, tidak memiliki hak kepemilikan atas harta.
Pada masa lalu, budak tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena mereka tidak memiliki hak kepemilikan penuh atas harta benda mereka sendiri.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Muna, Jagung Rp 17.500 dan Beras Rp 49.000
6. Seseorang yang terlilit utang dan sudah jatuh tempo (gharimin).
Orang yang memiliki utang besar dan tidak memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhannya tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena hartanya belum mencapai nisab.
Demikianlah beberapa kondisi yang membebaskan seseorang dari kewajiban membayar zakat fitrah.
Sementara itu, zakat fitrah yang terkumpul akan didistribusikan kepada delapan golongan penerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 60, zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan yang telah ditentukan. Berikut penjelasan masing-masing golongan yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir
Golongan ini terdiri dari orang-orang yang tidak memiliki penghasilan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Fakir lebih miskin dibandingkan miskin, karena mereka tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu 'Amr RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja."
2. Miskin
Mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya termasuk dalam golongan miskin. Orang miskin berhak menerima zakat fitrah untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya. Namun, tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia."
3. Amil Zakat
Mereka yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat berhak menerima zakat sebagai upah atas pekerjaannya.
4. Muallaf
Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bimbingan dalam kehidupan keislaman mereka dapat menerima zakat fitrah sebagai bentuk dukungan agar tetap teguh dalam keimanan.
Baca Juga: Rincian Lengkap Zakat Fitrah 2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Kendari
5. Budak (Riqab)
Pada zaman Rasulullah SAW, budak yang ingin merdeka bisa mendapatkan zakat sebagai biaya pembebasan dirinya.
Dalam hadis riwayat Abu Musa al-‘Asyari, Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan berkata:
"Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak."
6. Gharim (Orang yang Berutang)
Seseorang yang memiliki utang demi kepentingan dirinya atau keluarganya dan kesulitan melunasinya berhak menerima zakat fitrah untuk membantu pembayaran utangnya.
Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis:
"Aku sedang menanggung utang orang lain, kemudian aku mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta bantuan. Rasulullah berkata, 'Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan, kami akan menyerahkannya kepadamu.'"
7. Fii Sabilillah
Golongan ini mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk para dai, guru agama, dan pejuang Islam yang tidak menerima gaji tetap.
8. Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cukup uang untuk pulang ke rumahnya berhak menerima zakat untuk membantu perjalanannya.
Demikianlah penjelasan mengenai golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah serta mereka yang berhak menerimanya. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan memastikan distribusinya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS