Jelang 2024, Dishub Sulawesi Tenggara Perketat Aturan Angkutan Barang Umum
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 14 November 2023
0 dilihat
Kantor Dishub Sulawesi Tenggara di Jalan Komleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Nur Khumairah/Telisik
" Menjelang tahun 2024, Dinas Perhubungan bakal perketat aturan angkutan barang umum "
KENDARI, TELISIK.ID - Menjelang tahun 2024, Dinas Perhubungan bakal perketat aturan angkutan barang umum. Langkah ini diambil untuk meningkatkan tarif pendapatan asli daerah (PAD) yang ada di Sulawesi Tenggara serta mendorong penyelenggaraan transportasi yang aman, nyaman, selamat dan berkelanjutan.
Transportasi angkutan barang menggunakan moda angkutan jalan masih paling dominan dalam sistem logistik. Penggunaan moda angkutan barang lewat jalan raya cukup tinggi, sehingga dibutuhkan kebijakan guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan barang di jalan yang aman, selamat, lancar, dan tertib.
Salah satu peran pemerintah dalam penyelenggaraan transportasi yaitu sebagai regulator, diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penyelenggaraan angkutan barang yang memprioritaskan pada aspek keselamatan nanun juga tidak menyampingkan peningkatan pelayanan jasa angkutan barang.
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Sulawesi Tenggara, Syaiful mengatakan, pada 2024 mendatang, pihaknya bakal menindak tegas jika didapati perusahaan transportasi yang tak taat pada aturan.
"Insya Allah ke depan kita bakal perketat aturan ini, sekarang sementara dalam proses koordinasi," bebernya.
Jika peraturan gubernur yang diusulkan oleh Disbub Provinsi Sulawesi Tenggara sementara proses koordinasi, nantinya Dishub Sulawesi Tenggara akan memberikan sosialisasi langsung pada Dishub kabupaten/kota. Sosialisasi ini juga nantinya akan diteruskan ke petugas pengguna jasa terminal.
Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengerti tentang hak dan kewajiban sebagai wajib retribusi kendaraan angkutan barang umum. Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah atau upaya pemda dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang No 18 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta beberapa peraturan turunan lainnya yaitu PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Sosialisasi ini juga diharapkan mampu mengedukasi pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku sehingga akan berimbas pada penerimaan PAD Sulawesi Tenggara.
Peningkatan PAD dapat dicapai dengan peran serta masyarakat yang sadar akan kewajiban pembayaran retribusi daerah. Agar sebuah tujuan organisasi dapat segera tercapai dan membuahkan hasil yang maksimal, maka dalam penyampaian sosialisasi atau penyuluhan perlu menyampaikan informasi yang mudah difahami dan diterima dengan baik oleh pengguna jasa terminal.
Keinginan Dishub Sulawesi Tenggara untuk memperketat aturan dan regulasi, serta penerapan pengawasan dan pengendalian angkutan barang tidak semata terkait PAD, namun juga dikaitkan dengan fungsi Dinas Perhubungan sebagai instansi yang bertanggung jawab keselamatan transportasi.
Beberapa kejadian yang sangat menonjol dalam penyelenggaraan angkutan barang selama tahun 2022-2023, yaitu banyaknya kecelakaan angkutan barang karena rem blong, pengemudi yang kelelahan dan mengantuk serta rendahnya kompetensi sopir yang berimbas pada kecelakaan yang terjadi.
Selain itu masih banyak pelanggaran dalam penyelenggaraan angkutan barang yang tentu harus terus menerus disosalisasikan seperti kepemilikan Izin Angkutan Barang Umum yang menjadi kewenangan pemprov, tata cara pemuatan barang yang masih saja sala, bukti laik jalan sudah berakhir atau malah tidak mempunyai bukti lain jalan.
Keinginan Dishub Sulawesi Tenggara terkait pengendalian angkutan, khususnya angkutan barang juga akan direalisasikan dalam suatu acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pembahasan Angkutan Barang Umum di Akhir November.
Dengan menghadirkan pembicara dari Direktorat Angkutan Jalan yang akan memberikan pandangan dan pemahaman mengenai kewenangan Pemerintah Provinsi terkait Angkutan Barang Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Sulawesi Tenggara terkait Izin Angkutan yang berbasis Resiko (OSS-RBA).
Serta masyarakat transportasi Indonesia (MTI) Sulawesi Tenggara terkait kajian terkait penyelenggaraan angkutan umum penumpang dan barang di Sulawesi Tenggara juga Kadin Sulawesi Tenggara terkait dampak dari angkutan penumpang dan barang terhadap mobilitas dan konektivitas wilayah serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Sosialisasi dalam bentuk Rakornis ini juga akan diikuti dengan Kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) terkait Angkutan Umum dan Angkutan Barang umum di wilayah Daratan dan wilayah Kepulauan Sulawesi Tenggara di Desember tahun 2023.
Sosialisasi yang dilakukan dalam bentuk rakornis maupun informasi di media massa dan media online, serta penegakan hukum angkutan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara beserta stakeholder lainnya akan mendorong lebih patuhnya para pelaku usaha di bidang angkutan dalam mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
Tentu sangat diharapkan dengan adanya sosialisasi yang massif dan terus menerus serta kegiatan penegakan hukum (gakum) akan mencitakan penyelenggaraan transportasi yang aman, nyaman, selamat dan berkelanjutan. (B-Adv)