Dishub Sulawesi Tenggara Bakal Tertibkan Parkir Liar

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 09 November 2023
0 dilihat
Dishub Sulawesi Tenggara Bakal Tertibkan Parkir Liar
Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara akan mendata potensi parkir di jalan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara akan menata kendaraan yang selama ini parkir di bahu jalan karena mengganggu ketertiban lalu lintas, juga untuk mengatur retribusi parkir "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara membeberkan beberapa titik lokasi yang direncanakan akan digunakan untuk parkir kendaraan yang selama ini parkir di bahu jalan.

Rencana tersebut dilakukan selain untuk menata kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, juga untuk mengatur retribusi parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Hariyati mengatakan, pengaturan kembali lokasi parkir kendaraan tersebut menjadi perhatian utama.

"Sekarang banyak yang parkir liar di bahu jalan, sehingga kami akan mengatur hal itu, juga dengan jasa parkirnya," kata Hariyati beberapa waktu lalu.

Pengaturan parkir tersebut dimulai dengan pendataan terlebih dahulu untuk memastikan lokasi mana saja yang sering digunakan sebagai tempat parkir liar.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara Tingkatkan Layanan Transportasi Darat

Peninjauan lokasi parkir pada jalan-jalan provinsi sangat penting karena menjadi salah satu upaya penertiban lalu lintas.

"Jasa parkir juga ini akan diatur, kemungkinan yang bekerja sebagai juru parkir pakaiannya akan diatur menggunakan rompi," ungkapnya.

Penggunaan rompi adalah salah satu cara agar dikenali sebagai juru parkir, tidak dilakukan sembarang orang.

"Ini juga menjadi salah satu cara untuk menata kembali retribusi parkir, yang selama ini pendapatannya menurun," pungkasnya.

Dilansir dari pajak.com, retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah, karena ada tempat parkir yang sebagai objek retribusi daerah.

Sesuai pasal 1 angka 64 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah yaitu pungutan daerah yang menjadi pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus dan/atau diberikan dari pemerintah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan.

Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara akan mendata potensi parkir di jalan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Erni Yanti/Telisik

 

Retribusi tidak lain menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana dengan tujuan sebagai pemenuhan kepentingan masyarakat, dari individu atau badan dan korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas daerah.

Objek retribusi terdapat beberapa penggolongannya, seperti jasa usaha, jasa umum, dan perizinan tertentu. Sedangkan retribusi parkir yang termasuk dalam objek retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.

1. Retribusi jasa umum, yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Hal ini diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf ‘e’, di antara macam-macam retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dalam penjelasan pasal 114, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum diartikan sebagai penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara Tingkatkan Pelayanan Sistem Tiket Online

Objek retribusi parkir di tepi jalan umum yaitu penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Artinya, penggunaan jalan umum yang difungsikan menjadi tempat parkir telah diatur oleh pemerintah daerah mengikuti dengan peraturan perundang-undangan. Subjek yang menjadi retribusi ini yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan layanan parkir.

2. Retribusi jasa usaha, yakni pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.

Pelayanan yang disediakan pemerintah melalui prinsip komersial seperti: pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal; pelayanan dari pemerintah daerah selama yang disediakan pihak swasta belum mencukupi.

Prinsip dan target pada penetapan besaran tarif retribusi jasa usaha dilandasi dengan tujuan sebagai sarana memperoleh keuntungan yang layak, seperti keuntungan yang diperoleh ketika pelayanan jasa usaha itu dilaksanakan secara efektif dan berorientasi dengan harga pasar. (B-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga