Jelang Kampanye 25 September 2024, Begini Penerapan Aturan Keterlibatan ASN

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 17 September 2024
0 dilihat
Jelang Kampanye 25 September 2024, Begini Penerapan Aturan Keterlibatan ASN
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril saat diwawancarai. Foto: Erni Yanti/Telisik

" ASN, TNI dan Polri, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan undang-undang tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati, ASN tidak boleh melakukan sesuatu yang menguntungkan salah satu pasangan calon "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan kajian aturan terkait masa kampanye terhadap ASN. Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, kampanye pemilihan kepala daerah akan dimulai 25 September - 23 November 2024.

"Kita mulai insyaAllah tanggal 25 September sampai tanggal 23 November, kemudian 24-25 dan 26 November adalah masa tenang," ungkapnya.

Asril juga mengatakan bahwa tidak boleh pasangan calon melakukan aktivitas kampanye pada saat masa tenang, yakni tiga hari menuju pemungutan suara.

Asril juga menjelaskan aturan kampanye, bahwa ASN, TNI dan Polri, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan undang-undang tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati, ASN tidak boleh melakukan sesuatu yang kira-kira menguntungkan salah satu pasangan calon.

Ia menjelaskan terkait ASN yang juga mempunyai hak untuk menyalurkan suaranya dan ingin mengetahui program maupun visi misi calon, maka gerakannya harus secara pasif.

Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pilkada 2024

"Kalau kita pernah menonton yang ada pernah viral, di media sosial ada pejabat negara yang mengatakan bahwa aparatur sipil negara itu boleh mengikuti kampanye tetapi harus pasif, kata pasif itu berarti kita tidak boleh menunjukkan gerak-gerik dan gestur kita maupun pakaian kita yang bermaksud menonjolkan salah satu calon," jelasnya, Minggu (16/9/2024).

Asril menjelaskan, sebagai contoh ASN A mengikuti kampanye salah satu paslon di satu tempat dan ASN tersebut kembali mengikuti kampanye dengan paslon yang sama di tempat berbeda, maka ASN tersebut dianggap aktif, dan itu tidak diperbolehkan dan melanggar netralitas ASN.

Baca Juga: Langgar Netralitas ASN, Plt Bupati Muna Tegur Kadis Nakertrans

"Namun jika tiba-tiba datang ke tempat kampanye ingin mendengarkan visi misi dan program kerja dari masing-masing calon, tetapi jika ASN mengikuti kampanye secara berkali-kali dengan Paslon yang sama berarti itu namanya aktif," ungkapnya.

Selain itu, Asril juga turut menjelaskan penggunaan sosial media saat penyelenggara pilkada. Di media sosial juga diatur, pihaknya kan meminta media sosial masing-masing bakal calon untuk menyampaikan ke KPU dan kemudian medsos dari bapaslon akan diteruskan ke Bawaslu dalam hal pengawasannya.

"ASN jangan menyukai (like) postingan paslon dan jangan memposting yang mengandung ajakan mendukung salah satu paslon," terang Asril. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga