Jelang Pemilu 2024, DPT Muna Barat Naik Signifikan
Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 30 Maret 2022
0 dilihat
Ketua KPU Muna Barat Ssat memimpin rapat koordinasi pemutakhiran data berkelanjutan bersama stakeholder Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Data DPT pemilu 2019 sebanyak 55.644 jiwa, sekarang menjadi 56.864 jiwa, mengalami kenaikan signifikan 1.000 lebih "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Muna Barat mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2019. KPU Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus mengupayakan untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan bersama para stakeholder.
Pada pergeseran data setiap bulannya, untuk data DPT pemilu tahun 2019 mencapai 55.644, sekarang dengan pemutakhiran data berkelanjutan yang dilakukan, data tersebut mengalami kenaikan.
"Data DPT pemilu 2019 sebanyak 55.644 jiwa, sekarang menjadi 56.864 jiwa, mengalami kenaikan signifikan 1.000 lebih," ucap Ketua KPU Mubar, Awaludin, Rabu, (30/3/2022).
Namun saat ini belum dapat diperkirakan jumlah pemilih Pemilu tahun 2024, karena KPU Mubar belum menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Pada saat rapat koordinasi bulan lalu, Dinas Catatan Sipil hanya menyampaikan tentang wajib KTP untuk Kabupaten Muna Barat sudah di angka 58.000, artinya ini dapat menjadi bayangan DPT ke depan," ucapnya.
Ketua KPU Mubar juga mengungkapkan, bahwa dalam pemutakhiran data berkelanjutan itu berdasarkan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021, pemutakhiran data berkelanjutan dilakukan setiap akhir bulan, tujuannya agar KPU dapat merawat data pemilih, menjaga data pemilih, serta mengevaluasi data pemilih.
Terkait dengan tiga tujuan tersebut ada beberapa poin yakni:
Baca Juga: KPU Mubar Berharap Kendala Signal di Pemilu 2019 Tidak Terulang
1. Pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), di mana syarat memilih yaitu berumur 17 tahun atau sudah menikah, ini yang dimasukkan dalam pemutakhiran data berkelanjutan, jika datanya belum masuk DPT.
2. Pemilih yang beralih status dari anggota TNI/Polri menjadi warga sipil, artinya sudah pensiun (purna bakti) maka diakomodis sebagai data pemilih.
3. Pemilih yang pindah masuk, yaitu warga dari kabupaten lain masuk ke Kabupaten Muna Barat yang umurnya telah memenuhi syarat.
4. Melakukan elemen data, di mana ada kesalahan NIK dan NKK dilakukan perbaikan.
"Dengan perolehan data yang dilakukan ini, KPU Mubar telah melakukannya pada tahun 2020, dan harus ditindak anjuti," ucapnya.
Pemutakhiran data berkelanjutan dilakukan dengan meminta data kepada Catatan Sipil, sekolah, para kepala desa serta TNI/Polri.
Baca Juga: KPU Mubar Siap "Berlari" di Pemilu 2024
"Terkait dengan data-data yang diperoleh, setiap akhir bulan, kami berkunjung ke tiap desa untuk meminta data," ucap Sekretaris Camat Lawa, La Ode Piliha.
Untuk data pemilih pemula yang berusia 17 tahun, KPU Mubar telah meminta data pada tiap sekolah tentang data pemilih, ini sudah didapatkan data-data itu, tetapi ada kekurangan NIK dan NKK yang di sekolah tidak terdapat datanya, maka didorong pada Capil untuk dilengkapi datanya.
Berikutnya pada Dinas Catatan Sipil, KPU Mubar meminta data penduduk untuk diakomodasi setiap 6 bulan, dimana tahun 2021 datanya telah diterima namun data tahun 2022 belum didapatkan.
"Kita akan intens untuk koordinasikan dengan Dinas Catatan Sipil, kemudian kita juga berkoordinasi dengan TNI/Polri terkait data yang beralih status," tutupnya. (B)
Reporter: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali