KPU Mubar Siap "Berlari" di Pemilu 2024
Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 28 Maret 2022
0 dilihat
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poros Lapokainse, Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) saat ini telah mempersiapkan berbagai hal dalam menuju tahapan pemilu 2024 "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) saat ini telah mempersiapkan berbagai hal dalam menuju tahapan pemilu 2024.
Terkait isu penundaan terhadap pemilu, KPU Mubar masih tetap menyesuaikan pada konstitusi, belum ada perubahan pada konstitusi, di mana pemilu telah ditetapkan 14 Februari 2024 mendatang.
Sehingga dalam menuju pemilu mendatang, KPU Mubar telah mempersiapkan berbagai hal, yakni tentang kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam penguasaan teknologi informasi, saling sharing informasi terhadap staff dan anggota pemilu, kemudian pemutakhiran data berkelanjutan.
"Dalam persiapan kapasitas SDM, anggota serta para staff KPU melakukan pelatihan-pelatihan terutama pada penguasaan IT," ucap Ketua KPU Mubar, Awaludin, Senin (28/3/2022).
Kemudian dalam sharing informasi, yakni membedah KPU dari versi lama menuju sifatnya rancangan. Pada sharing ini juga bertujuan agar informasi yang disampaikan nanti akan sama kepada masyarakat, baik anggota KPU ataupun staff KPU.
Hal ini juga dilakukan, karena pada umumnya masyarakat akan bertanya pada orang-orang yang kerja di KPU, tidak peduli mana staff dan mana anggota KPU, masyarakat akan percaya itu benar, sehingga disharing untuk membedah informasi, agar sama persepsi dalam penyampaian ke masyarakat.
Baca Juga: Jadi Partai Perekat, Zulhas Ajak Semua Golongan Gabung PAN
Kemudian selain meningkatkan kapasitas jaringan serta sharing informasi, ada kegiatan yang rutin dilakukan setiap bulannya, yakni pemutakhiran data berkelanjutan, di mana memvalidkan data pemilih menuju pemilu 2024 mendatang.
Pemutakhiran data berkelanjutan ini dilakukan berkoordinasi dengan para kepala desa terkait data-data kependudukan, kemudian Catatan Sipil mengkoordinasikan data-data kependudukan.
Di mana data-data yang diperlukan yakni:
1. Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu namanya telah ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi sebelum pelaksanaan pemilu telah berpindah domisili atau meninggal dunia, maka akan dicoret pada DPT Mubar.
Baca Juga: Duet Capres Prabowo-Khofifah Menguat di Jatim
2. Pemilih yang masuk sebagai warga Mubar dari kabupaten lain yang telah memenuhi syarat akan dimasukkan pada DPT Mubar.
Hal ini akan memudahkan pada pemilu mendatang, yang nantinya data-data TMS tidak muncul di DPT, sehingga dalam melakukan Coklit pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) akan terhapus oleh sistem apabila terdapat pemilih TMS.
"Sehingga nantinya kita siap berlari pada tahapan pemilu mendatang," tutupnya. (C)
Reporter: Putri Wulandari
Editor: Kardin