Jemaah Haji yang Tidak Ambil Biaya Pelunasan Jadi Prioritas di Tahun 2021

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 06 November 2020
0 dilihat
Jemaah Haji yang Tidak Ambil Biaya Pelunasan Jadi Prioritas di Tahun 2021
Iustrasi Jamaah Calon Haji Indonesia hendak menaikai pesawat menuju jedda, Saudi Arabia. Foto: Carapandang.com

" Ada manfaatnya bagi yang tidak ambil kembali setoran pelunasannya, kan negara kelola dan yang jelas dia tetap terdaftar jemaah haji. "

KENDARI, TELISIK.ID - Jemaah haji tahun 2020 yang tertunda pelaksanaannya akan menjadi prioritas pemberangkatan haji di tahun 2021.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Fesal Musaad menerangkan, dikarenakan adanya pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020, maka sebagian calon jemaah telah mengambil setoran pelunasan hajinya.

"Ada manfaatnya bagi yang tidak ambil kembali setoran pelunasannya, kan negara kelola dan yang jelas dia tetap terdaftar jemaah haji," ungkap Fesal, Jumat (6/11/2020).

Sedangkan untuk yang tidak mengambil setoran pelunasan haji di tahun ini, secara tidak langsung akan menjadi prioritas.

Baca juga: Hari Ini, COVID-19 Kembali Menelan Dua Pasien Meninggal di Sultra

"Dia sudah daftar, sudah pasti diprioritaskan karena tahun ini ada pembatalan pemberangkatan jadi tahun depan, dan kalau dia mau ambil uangnya kembali juga tidak apa-apa, pemerintah bersedia mengembalikan dana setorannya," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan tidak akan memberangkatkan jamaah haji untuk tahun 2020. Alasannya, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19. Kemenag pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaat haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaat Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," kata Menteri Agama Fachrul Razi. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga