Jembatan Timbang untuk Kendaraan Bakal Dibangun di Morosi

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 12 Agustus 2021
0 dilihat
Jembatan Timbang untuk Kendaraan Bakal Dibangun di Morosi
Jembatan timbang untuk kendaraan bermuatan berat. Foto: Repro Korankaltara.com

" Ada lima titik jembatan timbang yang mau dibangun. Satu di Morosi, yang lain ada di Sabilambo Kolaka "

KENDARI, TELISIK.ID - Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membangun jembatan timbang di kawasan Industri Morosi Kabupaten Konawe, Sultra.

Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin mengatakan, program tersebut diajukan menyusul keluhan kerusakan jalan yang acap kali terjadi di jalur lintas tambang, akibat aktivitas hilir mudik truk atau alat berat tambang.

“Ada lima titik jembatan timbang yang mau dibangun. Satu di Morosi, yang lain ada di Sabilambo Kolaka,” katanya kepada awak media, Kamis (12/8/2021).

Menurut Benny, usulan pembangunan jembatan timbang di kawasan tambang Morosi telah lama diajukan. Hanya saja, adanya perubahan regulasi menyangkut alih kewenangan dari pemerintah provinsi ke pusat, sehingga membuat usulan tersebut baru bisa disetujui tahun ini.

Namun, akibat pandemi COVID-19 sehingga pembanguna infrastruktur jembatan timbang di Morosi hingga saat ini belum teralisasikan.

Kata dia, lima jembatan timbang yang akan dibangun di Sultra bersumber dari anggaran APBN.

“Dananya dari pusat. Kontraknya akan jalan di tahun 2022. Untuk yang Morosi anggaran sekitar Rp 5 Miliar, yang Sabilambo itu sifatnya revitalisasi bukan bangun baru seperti Morosi,” pungkas Benny.

Sementara itu, perwakilan Gerakan Sultra Merdeka, Zulkarnain mengatakan, selama ini perusahaan memanfaatkan jalan milik negara dalam mengangkut tanah timbunan untuk dimasukkan ke PT Obsidian Stainliss Steel tanpa izin.

Padahal, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundangan, bahwa izin penggunaan jalan umum untuk pengangkutan ore nikelnya.

“Mereka sepertinya menyamakan dengan para pengguna jalan umum lainnya. Padahal, hal demikian tidak seperti itu," katanya.

Untuk itu, Zulkarnain meminta kepada pihak pemerintah yang tergabung dalam tim terpadu untuk menghentikan aktivitas perusahaan.

Pasalnya, kata dia, bukan hanya terkait penggunaan jalan nasional, namun perusahaan juga diduga telah melakukan aktivitasnya di kawasan hutan produksi.

Baca Juga: Luapan Material Lumpur Tambang Ancam Nyawa Pengendara di Kolut

Baca Juga: Alami Kerugian, Bupati Soroti Kinerja PDAM Wakatobi

“Perusahaan ini juga melakukan aktivitas di kawasan hutan produksi,” jelas Zulkarnain.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi mengingatkan bagi para pelaku usaha pertambangan, jika melewati jalan nasional maka ada prasyarat perizinan yang harus dimiliki sebelum memanfaatkan fasilitas negara.

Tidak bisa sekonyong-konyong menggunakan. Sebab, ada konsekuensi hukum yang mesti ditanggung.

"Yang pasti, negara terutama masyarakat dirugikan. Jalan jadi rusak dan merugikan kepentingan dan kenyamanan warga pengguna jalan. Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang, karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan," ujarnya. (A)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga