Aturan Baru Bagi Pesepeda Wajib Miliki Lampu, Spakbor dan Bel
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 21 September 2020
0 dilihat
Kemenhub mengeluarkan aturan bagi pesepeda di tahun 2020 ini. Foto: Repro Google.com
" Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini tertuang di pasal 5. "
KENDARI, TELISIK.ID - Untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi dan diperhatikan pengendara sepeda, salah satunya Persyaratan Keselamatan seperti tertera di Bab II Pasal 2, berikut bunyinya:
(1) Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
(2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Spakbor
b. Bel
c. Sistem rem
d. Lampu
e. Alat pemantul cahaya berwarna merah
f. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
g. Pedal
Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini tertuang di pasal 5.
Baca juga: Menteri Agama Fachrul Razi Positif COVID-19
Tak hanya itu, dalam pasal 8 disebutkan juga sejumlah larangan yang harus dipatuhi pengendara sepeda, yakni:
a. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
b. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
c. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara.
d. Menggunakan payung saat berkendara
e. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas.
f. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.
Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers virtual, dikutip dari Kumparan.com, Sabtu (19/9/2020).
Lebih lanjut lagi, Budi berharap para pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung.
“Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” ucap Budi.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali