Jika Nekat Mudik, Warga Jatim Bakal Karantina dan Biaya Hidup Tanggung Sendiri

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 21 April 2021
0 dilihat
Jika Nekat Mudik, Warga Jatim Bakal Karantina dan Biaya Hidup Tanggung Sendiri
Gubernur Khofifah bersama Forkopimda di Polda Jatim. Foto: Ist.

" Mari kita sayangi keluarga, terutama orang tua. Data menunjukkan bahwa 48,3 persen lansia yang terkena COVID-19 berpotensi meninggal dunia "

SURABAYA, TELISIK.ID - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan warga Jatim tak nekat mudik lebaran tahun ini.

Jika tetap nekat kata dia, maka akan dilakukan karantina dan semua biaya yang dikeluarkan selama karantina ditanggung yang bersangkutan.

“Mari kita sayangi keluarga, terutama orang tua. Data menunjukkan bahwa 48,3 persen lansia yang terkena COVID-19 berpotensi meninggal dunia,” kata Khofifah saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (21/4/2021).

Mantan Mensos ini mengatakan, saat ini di sejumlah negara muncul tren COVID-19 gelombang ketiga. Dimana terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan.

“Hal itu terjadi karena masyarakat tidak lagi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak ingin, Indonesia atau Jawa Timur mengalami hal yang seperti itu,” jelas wanita yang juga Ketum Muslimat NU.

Menurut Khofifah, Polda Jatim telah menggelar Operasi Ketupat Semeru 2021, dimana operasi ini digelar mulai 12 April 2021 selama 14 hari hingga 25 April 2021 dengan tujuan melakukan penyekatan antisipasi masyarakat yang nekat mudik lebaran.

Baca Juga: Ketua MPR Sesalkan PP Pendidikan yang Hapus Pendidikan Pancasila

“Untuk antisipasi masyarakat melakukan mudik, Polda Jatim telah melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan,” ujarnya.

Adapun ke 7 titik perbatasan yang akan dilakukan penyekatan yakni, jalur perbatasan provinsi antara Tuban - Rembang, Bojonegoro - Cepu, Ngawi Mantingan - Sragen, Magetan - Karanganyar, Ponorogo - Wonogiri, Pacitan - Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang - Banyuwangi.  

Untuk diketahui, dalam Instrukri Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, di dalamnya ada klausul jika nekat mudik, maka masyarakat akan dikarantina lima kali dan biaya karantina ditanggung sendiri yang menjalani karantina. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga