Ketua MPR Sesalkan PP Pendidikan yang Hapus Pendidikan Pancasila

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 21 April 2021
0 dilihat
Ketua MPR Sesalkan PP Pendidikan yang Hapus Pendidikan Pancasila
Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo, saat melantik Muhammad Rizal sebagai Anggota MPR-RI menggantikan (Alm) Ali Taher dari Fraksi PAN. Foto: Ist.

" Walaupun Kemendikbud sudah menyatakan akan merevisi PP SNP, serta mengoreksi Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 dan kamus sejarah online, kejadian ini tetap menjadi catatan yang harus mendapat perhatian serius dari Kemendikbud. Agar kedepannya lebih bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menyesalkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Pasalnya, PP tersebut tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib dan menghilangkan frasa agama dalam visi pendidikan Indonesia yang tercantum dalam Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.

Termasuk tidak adanya jejak pendiri Nahdlatul Ulama sekaligus pahlawan nasional KH Hasyim Asyari, serta Presiden RI ke-4 sekaligus guru bangsa KH Abdurrahman Wahid dalam kamus sejarah online yang diterbitkan dan dikelola Kemendikbud.

"Walaupun Kemendikbud sudah menyatakan akan merevisi PP SNP, serta mengoreksi Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 dan kamus sejarah online, kejadian ini tetap menjadi catatan yang harus mendapat perhatian serius dari Kemendikbud. Agar kedepannya lebih bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan," ujar politisi Partai Golkar yang biasa disapa Bamsoet ini saat melantik Muhammad Rizal sebagai anggota MPR RI menggantikan (alm) Ali Taher, dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan Banten III, di Komplek MPR/DPR-RI, Jakarta, Rabu (21/4/21).

Mantan Ketua DPR RI ini menegaskan, selain tidak selaras dengan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib, PP SNP tersebut dibuat tanpa informasi yang lengkap dan pertimbangan yang mendalam.

Bahkan kata dia, mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila dan bahasa Indonesia.

Baca Juga: Pimpinan DPR Dorong Tindak Tegas ASN Berafiliasi Jaringan Teroris

"Sejatinya Kemendikbud harus menjadi garda terdepan yang memastikan Pancasila dan bahasa Indonesia ditanamkan kepada seluruh peserta didik, agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini. Bukan justru sebaliknya, terkesan menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam mata kuliah/pelajaran wajib peserta didik," imbuhnya.

Alumnus ini menambahkan, Muhammad Rizal yang baru saja dilantik menjadi anggota MPR RI, sebelumnya sudah lama mengabdikan diri di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR dan beberapa jabatan penting pernah ia pegang.

Antara lain sebagai Kepala Pusat Pengkajian, Kepala Biro Humas, Kepala Biro Persidangan, dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan. Jejak pengabdian yang panjang tersebut bisa menjadi bekal dalam memudahkan yang bersangkutan melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional di MPR RI.

"Khususnya dalam mengawal visi MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan; Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat, yang memiliki tugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI. Yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, kepada setiap elemen bangsa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan, memperkuat ketahanan budaya, serta membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan beradab. Termasuk dalam memberikan masukan dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak mencerminkan semangat Empat Pilar MPR RI," pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga