JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menyesalkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Pasalnya, PP tersebut tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib dan menghilangkan frasa agama dalam visi pendidikan Indonesia yang tercantum dalam Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.
Termasuk tidak adanya jejak pendiri Nahdlatul Ulama sekaligus pahlawan nasional KH Hasyim Asyari, serta Presiden RI ke-4 sekaligus guru bangsa KH Abdurrahman Wahid dalam kamus sejarah online yang diterbitkan dan dikelola Kemendikbud.
"Walaupun Kemendikbud sudah menyatakan akan merevisi PP SNP, serta mengoreksi Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 dan kamus sejarah online, kejadian ini tetap menjadi catatan yang harus mendapat perhatian serius dari Kemendikbud. Agar kedepannya lebih bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan," ujar politisi Partai Golkar yang biasa disapa Bamsoet ini saat melantik Muhammad Rizal sebagai anggota MPR RI menggantikan (alm) Ali Taher, dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan Banten III, di Komplek MPR/DPR-RI, Jakarta, Rabu (21/4/21).
Mantan Ketua DPR RI ini menegaskan, selain tidak selaras dengan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib, PP SNP tersebut dibuat tanpa informasi yang lengkap dan pertimbangan yang mendalam.
