Jokowi Perintahkan Kapolda dan Pangdam Awasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 05 Mei 2021
0 dilihat
Presiden Jokowi. Foto: Repro Twitter Jokowi
" Hal ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional termasuk antisipasi terhadap peluang oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang yang ada. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk memperketat mekanisme skrining dan karantina pekerja migran Indonesia yang kembali ke Tanah Air dengan mengoptimalkan peran TNI/Polri.
Hal ini bertujuan mencegah potensi penularan COVID-19 yang disebabkan kedatangan dari luar negeri.
"Bahwa seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) bekerjasama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh daerah," ujar Wiku dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Dia melanjutkan, pangdam dan kapolda akan bertugas mengintegrasikan dalam satu komando instansi pusat yang ada di daerah.
Baca juga: MK Tolak Enam Gugatan dari Tujuh Perkara Soal Revisi UU KPK
Instansi yang dimaksud yakni, Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), Dinas Tenaga Kerja di daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan, dan Kantor Bea Cukai.
"Hal ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional termasuk antisipasi terhadap peluang oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang yang ada," tegas Wiku.
Dia pun meminta sejumlah pemerintah daerah untuk mengantisipasi kepulangan pekerja migran Indonesia dalam jumlah besar.
Berdasarkan rekap data kontrak yang berakhir Bulan April-Mei 2021, daerah-daerah paling banyak akan menerima kepulangan pekerja migran adalah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.
Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewas Saat Kerja-Kerja Penyidikan
Wiku juga mengingatkan, pengawasan pekerja migran yang tiba dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.
Pada intinya, seluruh pekerja migran yang kembali ke Indonesia harus menunjukkan surat negatif hasil tes swab PCR, melalukan tes swab PCR saat kedatangan, menjalani karantina, dan selanjutnya melakukan tes swab PCR pasca-karantina.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional, Doni Monardo menegaskan, keputusan politik negara terkait mudik lebaran tahun ini adalah dilarang. Menurutnya, aturan ini merupakan narasi tunggal yang harus dijalankan seluruh elemen masyarakat dan akan mendapat pengawasan ketat di lapangan.
“Narasi tunggal keputusan politik negara adalah dilarang mudik. Mohon kiranya tidak ada yang berbeda dengan (keputusan) kepala negara. COVID-19 ditularkan bukan oleh hewan tapi oleh manusia. Bagaimana memutus rantai penularan, yah dengan cara mengurangi mobilitas,” tegasnya, dilansir dari Cnnindonesia.com. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali