Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 12 Desember 2020
0 dilihat
Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Repro harianumum.com

" Pertimbangan lainnya yaitu guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar kementerian/lembaga dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk memajukan kesejahteraan umum, sebagai salah satu tujuan Negara Indonesia, dengan melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat.

"Pertimbangan lainnya yaitu guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar kementerian/lembaga dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait," ujar Yasonna dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Ia menuturkan, target yang ditetapkan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2016 telah tercapai, diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat.

Baca juga: JNE Diboikot Hingga Tranding di Twitter, Ini Penyebabnya

Keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif.

“Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” demikian dirumuskan dalam Pasal 1 Perpres ini.

Menteri Yasonna H. Laoly mengatakan, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 7 Desember 2020.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan sejak tanggal 7 Desember 2020, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga