Jual Bayi Lewat Medsos,Tiga Orang Diamankan Petugas

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 16 September 2023
0 dilihat
Jual Bayi Lewat Medsos,Tiga Orang Diamankan Petugas
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan perdagangan bayi itu akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Foto: Ist.

" Perdagangan bayi digagalkan satreskrim Polres Malang kota. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara "

SURABAYA, TELISIK.ID - Perdagangan bayi digagalkan satreskrim Polres Malang kota. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara.

"Mereka memanfaatkan Facebook dan Whatshapp untuk menjual bayi anak tersangka," kata Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (16/9/2023).

Dijelaskannya, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama "ADOPSI BAYI BARU LAHIR" dan sebuah grup WhatsApp "Grup adopter dan bumil Amanah."

Baca Juga: Niat Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor di Kendari Diamankan Warga

Di sini, lanjut Budi para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.

Sedangkan Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

"Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut," terangnya.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Nonjob ASN, Beda Pandangan Penggugat dan Saksi Ahli

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Kompol Danang. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga