Kabar Baik Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Resmi Dikucurkan Rp 4 Triliun, Berikut Syarat Pencairannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 21 Oktober 2025
0 dilihat
Kabar Baik Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Resmi Dikucurkan Rp 4 Triliun, Berikut Syarat Pencairannya
Kementerian Agama mencairkan dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 senilai Rp 4,01 triliun pekan ini. Foto: Repro Detik.

" Kementerian Agama memastikan dana BOS Madrasah dan BOP RA untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,01 triliun resmi dicairkan pekan ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar baik datang bagi lembaga pendidikan keagamaan. Kementerian Agama memastikan dana BOS Madrasah dan BOP RA untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,01 triliun resmi dicairkan pekan ini.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pencairan dana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar peningkatan mutu pendidikan menjadi prioritas nasional.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

“Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, seperti dikutip dari Kemenag, Selasa (21/10/2025).

Penyaluran dana ini mencakup dua jenis bantuan, yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA).

Dana BOS ditujukan untuk mendukung operasional madrasah, sementara BOP RA membantu lembaga pendidikan anak usia dini berbasis agama Islam agar dapat menjalankan kegiatan pembelajaran secara optimal.

“BOP RA dan BOS Madrasah adalah bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama yang berkualitas. Mulai pekan ini anggaran lebih dari empat triliun rupiah bisa dicairkan untuk RA dan Madrasah,” ungkap Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa alokasi total dana yang disalurkan mencapai Rp 4,01 triliun.

Baca Juga: Seragam Pelajar di Muna Wajib Ada Sentuhan Tenun, Kadikbud Siap Anggaran Lewat Dana BOS

Rinciannya terdiri dari Rp 204 miliar untuk BOP RA dan Rp 3,809 triliun untuk BOS Madrasah. Dana tersebut akan disalurkan melalui bank penyalur kepada 81 ribu lembaga penerima di seluruh Indonesia yang telah lolos proses verifikasi administrasi.

“Anggaran BOS dan BOP sebesar 4,01 triliun rupiah sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria,” terang Suyitno.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama akan memastikan penyaluran dana ini berjalan akuntabel dan tepat sasaran. Pengawasan dilakukan secara berlapis, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar setiap madrasah penerima dana benar-benar menggunakannya sesuai kebutuhan pendidikan.

“Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses ini secara akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” tegas Suyitno.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan setelah proses verifikasi laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya dinyatakan selesai.

Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa lembaga penerima telah melaksanakan penggunaan dana sesuai pedoman teknis.

“Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” jelas Nyayu.

Menurutnya, lembaga yang memiliki dokumen lengkap dan valid akan langsung menerima dana melalui rekening masing-masing di bank penyalur. Ia menekankan agar dana bantuan digunakan secara efektif, terutama untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, pengadaan sarana pendukung, serta peningkatan mutu tenaga pendidik.

“Dana BOP dan BOS diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” tegasnya.

Nyayu juga mengingatkan kepala Raudlatul Athfal dan madrasah penerima bantuan agar memastikan status pengajuan mereka di aplikasi Elektronik Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah versi 2 (eRKAM V2) untuk dana BOS, atau di Portal BOS Kementerian Agama untuk dana BOP, telah dinyatakan valid.

“Dana harus digunakan secara disiplin, transparan, dan akuntabel sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM),” tambahnya.

Baca Juga: Kejaksaan Ingatkan Pengelolaan Dana BOS di Buton Selatan Transparan

Syarat Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2025

1. Lembaga telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Triwulan II.

2. Dokumen pengajuan pencairan Triwulan III dan IV telah diverifikasi oleh Kemenag.

3. Status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP) dinyatakan valid.

4. Dana hanya dapat digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

5. Pihak madrasah wajib melaporkan penggunaan dana secara tertib dan transparan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga