Catat, Ini Syarat Pemda Tetapkan Status Darurat COVID-19 di Daerah

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Minggu, 05 April 2020
0 dilihat
Catat, Ini Syarat Pemda Tetapkan Status Darurat COVID-19 di Daerah
Mendagri, Tito Karnavian. Foto: Ist

" Jadi yang melakukan kajian itu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyebaran COVID-19 terus meningkat, baik di pusat hingga daerah. Hampir semua daerah di Indonesia sudah ada yang terinfeksi, baik Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga pasien positif COVID-19.

Kondisi ini membuat beberapa daerah mengambil langkah tegas dengan menetapkan status darurat, sebagai langkah konkrit untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Bahkan, langkah tersebut dilakukan oleh beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Cegah Penyebaran COVID-19, Pemda Diminta Jadi Ketua Gugus Tugas

Menyikapi langkah ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa pertimbangan untuk menetapkan status darurat COVID-19.

"Pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan beberapa pertimbangan," kata Mendagri lewat pesan tertulisnya yang diterima oleh Telisik.id, Sabtu (4/4/2020) malam.

Baca juga: Puncak COVID-19 Diprediksi Bulan Juli, Ketua MPR Minta Sultra Diperhatikan

Dikatakan Mendagri, penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana, harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19.

"Jadi  yang melakukan kajian itu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi," ucapnya.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Intens Periksa Kesehatan TKA di Konawe

Lanjut mantan Kapolri itu, setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, gubernur, bupati/wali kota baru menetapkan status bencana COVID-19.

"Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial, dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat, serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan. Dan memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM)," jelasnya.

 

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga