Subsidi Motor Listrik 2025 Rp 7 Juta Masih Abu-Abu, Stok 2024 Banyak Bertumpuk di Gudang
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 05 Februari 2025
0 dilihat
Minat motor listrik menurun, konsumen menunggu kepastian subsidi dari pemerintah. Foto: Repro Gridoto
" Pemerintah tengah mempersiapkan rencana besar untuk kelanjutan subsidi pembelian motor listrik pada tahun 2025 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah tengah mempersiapkan rencana besar untuk kelanjutan subsidi pembelian motor listrik pada tahun 2025.
Namun, meskipun ada potensi berlanjutnya subsidi, kepastian mengenai jumlah kuota dan mekanisme pencairannya masih menjadi tanda tanya.
Di tengah ketidakpastian ini, stok motor listrik 2024 justru semakin menumpuk di gudang-gudang produsen, mengkhawatirkan pelaku industri yang berharap adanya kejelasan segera.
Pada rapat mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diadakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Pembahasan dalam rapat ini mencakup masa depan subsidi dan revisi yang diperlukan pada peraturan yang ada.
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan perubahan dalam struktur kelembagaan, seiring dengan revisi Perpres 55/2019.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Tahun Ini Ludes, Dianggarkan Lagi 2025?
"Karena Kemenko Marves sudah tidak ada, kita akan menjadi koordinatornya sementara," kata Rudy seusai rapat, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (5/2/2025).
Rudy memastikan, meskipun ada perubahan dalam struktur, subsidi sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik masih tetap berlaku untuk 2025, meskipun kuota dan mekanismenya masih dalam pembahasan.
Meskipun ada jaminan subsidi Rp 7 juta, ketidakpastian mengenai kapan subsidi ini benar-benar diterapkan membuat pasar motor listrik terhambat. Penurunan daya beli masyarakat dan ketidakpastian kebijakan menjadi faktor utama yang membuat penjualan motor listrik sepi.
Budi Setyadi, Ketua AISMOLI, mengungkapkan bahwa banyak konsumen yang menunggu kepastian dari pemerintah sebelum melanjutkan pembelian.
"Banyak masyarakat yang berhenti membeli motor listrik karena menunggu kejelasan dari pemerintah soal subsidi," ujar Budi.
Sementara itu, stok motor listrik 2024 terus menumpuk di gudang-gudang produsen. Data menunjukkan bahwa penjualan motor listrik di Indonesia pada 2024 mencapai lebih dari 62 ribu unit, meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan dengan 2023.
Namun, hampir 90?ri pembelian tersebut terjadi karena adanya subsidi pemerintah. Dengan habisnya subsidi pada tahun 2024, pasar kendaraan listrik kini mengalami kelesuan.
Perbincangan mengenai kelanjutan subsidi ini sebenarnya sudah dibahas dalam pertemuan antara pemerintah dan AISMOLI, tetapi keputusan final belum dapat diambil.
Menurut Rudy Salahuddin, keputusan mengenai kelanjutan subsidi motor listrik baru bisa dipastikan setelah adanya revisi Perpres 55/2019 dan peraturan dari Menteri Keuangan (PMK).
"Kami masih menggunakan skema Rp 7 juta untuk motor listrik roda dua. Jika ada aturan baru dari PMK, maka akan tetap mengacu pada Perpres," jelas Rudy.
Keberlanjutan subsidi ini sangat penting untuk memastikan kelangsungan industri motor listrik di Indonesia. Tanpa subsidi, harga motor listrik yang awalnya sekitar Rp 14-15 juta bisa kembali menjadi tidak terjangkau bagi sebagian masyarakat. Hal ini yang menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat menunda pembelian.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp 7,3 Triliun untuk Penjualan Motor Listrik, Ini Daftar 57 Merek yang Disubsidi
“Subsidi ini menjadi penentu daya beli masyarakat. Tanpa subsidi, harga motor listrik bisa sangat tinggi,” kata Budi Setyadi.
Di sisi lain, pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan skema insentif yang mungkin tidak lagi berbentuk subsidi langsung, melainkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Budi Setyadi menilai mekanisme ini bisa menjadi alternatif yang efektif.
"PPN DTP bisa jadi solusi. Masyarakat tetap mendapat insentif, dan industri motor listrik tetap dapat berkembang," ujarnya.
Namun, meski skema PPN DTP menawarkan harapan baru, ketidakpastian mengenai penerapannya masih membuat pasar motor listrik lesu.
Produksi motor listrik yang terus berjalan tidak diimbangi dengan permintaan yang cukup. Produsen kini harus menghadapi kenyataan pahit, yakni stok motor listrik yang terus bertumpuk tanpa ada kejelasan mengenai kapan subsidi atau insentif baru akan diterapkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS