Kades di Bombana Dicopot Gegara Tersandung Korupsi, Bupati Tunjuk Pj

Hir Abrianto, telisik indonesia
Jumat, 10 Maret 2023
0 dilihat
Kades di Bombana Dicopot Gegara Tersandung Korupsi, Bupati Tunjuk Pj
Pengambilan sumpah jabatan Pj Kepala Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Akhmad Nuryadin dilantik menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan menggantikan kades terpilih berisinal D yang dicopot dan diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai terpidana korupsi "

BOMBANA, TELISIK.ID - Akhmad Nuryadin dilantik menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan menggantikan kades terpilih berisinal D yang dicopot dan diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai terpidana korupsi.

Akhmad Nuryadin dilantik Pj Bupati Bombana pada Jumat (10/3/2023), berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 228 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana.

Dalam pengambilan sumpah jabatan, Pj Bupati Bombana, Burhanuddin menekankan Akhmad Nuryadin untuk bertanggung jawab sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dan kecamatan. Olehnya itu, dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa harus selalu koordinasi dan konsultasi.

Baca Juga: Kekerasan Anak di Bombana Meningkat

"Harus diingat, peran sebagai Pj kepala desa adalah menfasilitasi pelaksanaan pemilihan calon kepala desa pengganti antar waktu. selain itu yang terpenting adalah pelayanan masyarakat, sumpah jabatan ini tanggung jawabnya besar, jadi agar tidak salah jalan maka laksanakan pemerintahan ke depankan koordinasi dan konsultasi," ucap Burhanuddin.

Akhmad Nuryadin merupakan ASN lingkup Pemkab Bombana yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Kabaena barat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Bombana, Hadi Raharjo mengingatkan seluruh kepala desa di Bombana agar selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Bombana Dibuka, Ini Syaratnya

Mantan Camat Mataoleo itu menekankan, segala bentuk pendapatan desa baik Anggatan Dana Desa, Dana Desa, CSR atau sumber lain-lain agar dicatat sebagai APBDesa, mengingat mantan Kepala Desa Pongkalaero (inisial D) tersandung korupsi atas penggunaan dana di luar ADD dan DD.

"Ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua khususnya kepala desa di Bombana, semua pendapatan selain anggaran yang turun dari pemerintah kabupaten maupun Pusat, harus dicatat atau dimasukan sebagai APBDesa, agar tidak ada lagi Kades di yang bermasalah hukum," pesannya. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga