Besok, THR ASN di Mubar Bakal Dicairkan
Laode Pialo, telisik indonesia
Selasa, 04 Mei 2021
0 dilihat
Ilustrasi THR. Foto: Repro Readers.Id
" Insyaallah besok kita sudah mulai bayarkan THR. Saat ini kita sudah membayarkan gaji induk "
MUNA BARAT,TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah,(BPKAPD) Mubar, Rosmasari Laute mengatakan, pembayaran THR di Mubar tahun ini akan dilakukan sehari setelah selesai pembayaran gaji induk ASN.
"Insyaallah besok kita sudah mulai bayarkan THR. Saat ini kita sudah membayarkan gaji induk," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).
Kata Rosma, pembayaran THR ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Selain itu, pembayaran THR bagi ASN juga untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat, sehingga mampu menjadi daya ungkit ekonomi setelah terhantam pandemi COVID-19.
Baca Juga: Membludak, Pelabuhan Kapal Malam Kendari-Raha Dipadati Penumpang
"Makanya pembayarannya dilakukan sejak 10 hari kerja sebelum hari raya," ujarnya.
Pembayaran THR ini dilakukan berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat yakni, PP nomor 63 tahun 2021 dan di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42 tahun 2021 serta dengan juknis pembayaran THR dan gaji 13.
Merujuk pada peraturan tersebut, penerima THR di Mubar bukan hanya ASN, tapi CPNS dan P3K.
"Semua yang berstatus ASN, CPNS maupun P3K akan mendapatkan THR, berdasarkan gaji Pokok," kata Rosma.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pembayaran THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
THR bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.
Sementara untuk komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, namun bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
"Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya," jelasnya.
Baca Juga: i Tengah Larangan Mudik, Bandara Sugimanuru Tetap Beroperasi
Lebih lanjut, Rosma menuturkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen untuk pencairan dana THR. Pembayaran dana THR ini akan dikirim melalui nomor rekening kantor masing-masing OPD.
"Nanti OPD masing-masing yang akan menyalurkannya, termasuk CPNS dan P3K," pungkasnya. (B)
Reporter: Laode Pialo
Editor: Fitrah Nugraha