MUNA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimba Sua makin percaya diri saja. Ia seolah tak punya beban dengan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sudah setahun tidak digunakan.
Anggaran sebesar Rp 1,9 miliar untuk pengadaan alat laboratorian kedokteran itu sia-sia begitu saja. Ironisnya, Kadinkes belum melakukan upaya agar alat itu bisa digunakan.
Aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam melihat pengadaan alat itu. Dugaan mark up dalam proses pengadaannya, kini mulai digarap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Hamka menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam mengusut dugaan mark up pengadaan alat PCR. Sejauh ini, penyidik telah merampungkan keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk Kadinkes.