Kadis PMD Buteng: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan COVID-19
Haidir Muhari, telisik indonesia
Senin, 06 April 2020
0 dilihat
Kadis PMD Buteng, Armin, S.Pd. Foto: Istimewa
" Tergantung kebutuhan desa, tidak ada batasan anggaran, yang ada hanya batasan kegiatan. "
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Pandemi COVID-19 telah menjadi hantu yang menakutkan dan bisa menyerang siapa saja, bahkan masyarakat di pelosok desa sekalipun. Penyebarannya yang begitu mudah mengharuskan semua elemen turut andil dalam pencegahannya.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Armin, S.Pd menyampaikan bahwa, Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk pencegahan COVID-19. Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bisa digeser untuk pencegahan pandemi itu.
Baca juga: Dampak COVID-19, Rektor USN Kolaka Bagikan Sembako Kepada Warga
"Tergantung kebutuhan desa, tidak ada batasan anggaran, yang ada hanya batasan kegiatan," jawab Alumni Pendidikan Fisika Universitas Halu Oleo saat ditanya telisik.id perihal batasan anggaran yang diperbolehkan dalam pencegahan pandemi COVID-19.
"Kegiatan yang diperbolehkan hanya pada upaya-upaya pencegahan, seperti pengadaan masker, pembuatan disinfektan, spanduk-spanduk imbauan, sarana tempat cuci tangan, alat semprot desinfektan, dan lain-lain seputar pencegahan," pungkasnya.
Baca juga: Kekurangan Masker, Ali Mazi Himbau Warga Pakai Masker Kain
Ia menambahkan bahwa, kegiatan lain yang juga diperbolehkan termasuk bantuan sembako bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP), atau juga operasional relawan desa untuk pencegahan COVID-19 tersebut.
Pihaknya juga mengimbau semua desa di Buton Tengah untuk melakukan upaya-upaya maksimal dalam pencegahan pandemi tersebut dengan menggunakan APBDes tersebut.
Reporter: Idi
Editor: Sumarlin