Kajari Bombana Perpanjang Tahapan Penyelidikan Kasus Ambruknya Pelabuhan Paria
Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 02 Juli 2020
0 dilihat
Unjuk rasa mendesak Kajari Bombana tuntaskan kasus ambruknya Pelabuhan Rakyat Paria. Foto: Hir/Telisik
" Kasus ambruknya Pelabuhan Paria masih dalam tahapan penyelidikan, dan kami perpanjang lagi karena masa penyelidikan banyak kendala, di antaranya, orang yang kami panggil tidak hadir dengan data-data lengkap. "
BOMBANA, TELISIK.ID - Kinerja Kejaksaan Negeri Bombana terhadap pengusutan kasus ambruknya dermaga Pelabuhan Rakyat di Paria, Bombana, belum mendapatkan titik terang.
Kasi Intel Kejari Bombana, Supryadi, mengatakan, pengusutan kasus ambruknya Pelabuhan Rakyat di Dusun Paria Desa Mattirowalie Kecamatan Poleang yang dinilai merugikan keuangan negara sementara dalam tahapan penyelidikan dan telah diperpanjang guna pengembangan hukum.
Perpanjangan masa penyelidikan tersebut disebabkan karena pada 30 hari pertama, pihak jaksa mengalami kendala sehingga tahap I belum rampung.
"Kasus ambruknya Pelabuhan Paria masih dalam tahapan penyelidikan, dan kami perpanjang lagi karena masa penyelidikan banyak kendala, di antaranya, orang yang kami panggil tidak hadir dengan data-data lengkap," ujar Supryadi saat menerima massa aksi yang melakukan unjuk rasa Kamis (2/7/2020).
Baca juga: DPRD dan Kejari Bombana Dituntut Tuntaskan Pelabuhan Paria
Lebih lanjut, Ia mengatakan, Kejaksaan menjalankan proses penyelidikan dengan sangat hati-hati hingga mendapatkan bukti-bukti otentik yang menguatkan untuk dilakukan peningkatan ke tahap penyidikan.
Salah satu perwakilan massa aksi, Muh. Arham, menilai, kinerja Kejari Bombana lamban menuntaskan proyek Pelabuhan Paria yang menelan anggaran Rp 6,3 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
"Kami nilai jaksa lamban dalam mengusut ambruknya Pelabuhan Paria yang jika dilihat secara fisik sudah merugikan keuangan negara. Jadi kami memberi dukungan Kejari Bombana untuk cepat mengejar oknum-oknum di belakang proyek ini karena kami dengar mereka kebal hukum," tegas Arham, mantan aktivis Forkot Jakarta.
Unjuk rasa yang digelar adalah kali kedua dilakukan LSM Gerhana, LKPD Sultra dan Perisai Bombana di Kantor Kejaksaan Negeri Bombana, dengan tuntutan yang sama, yakni tuntaskan kasus ambruknya Pelabuhan Paria agar pelaku yang menyebabkan kerugian keuangan negara segera ditangkap, diadili dan dipenjarakan.
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali