DPRD dan Kejari Bombana Dituntut Tuntaskan Pelabuhan Paria

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 09 Juni 2020
0 dilihat
DPRD dan Kejari Bombana Dituntut Tuntaskan Pelabuhan Paria
Massa aksi saat berunjukrasa di Depan Kantor DPRD Bombana. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Kami dukung swasembada gula di Bombana, tapi perusahaan harus ikut aturan negara. Karena kita ini sedang bernegara. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Puluhan pemuda dan rakyat Bombana melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Bombana dan Kantor DPRD Bombana guna menuntut pengusutan dugaan kerugian negara pada pembangunan Pelabuhan Paria.

Pada masa tahapan penyelidikan oleh Kejaksaan, perusahaan PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM) justru tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Pelabuhan Paria.

Pasalnya hingga saat ini, menurut massa aksi, PT JBM masih aktif melakukan bongkar muat raw sugar (gula mentah) di pelabuhan kontainer yang dibangun dengan anggaran Rp 6,3 miliar dan telah ambruk itu.

"Padahal di pelabuhan itu ada proses penyelidikan dan terpasang garis Polisi. Jaksa sedang melakukan penyelidikan di sana. Ini sama halnya mereka (PT JBM) menginjak-injak proses hukum yang sedang berjalan," terang Direktur LKPD Sultra, Arham di dalam orasinya.

Belum lagi kata eks aktivis Forkot itu, aktivitas hauling yang dilakukan pihak JBM diduga tanpa mengantongi izin pinjam pakai jalan.

"Kami dukung swasembada gula di Bombana, tapi perusahaan harus ikut aturan negara. Karena kita ini sedang bernegara," tegasnya.

Baca juga: Muna Menuju Zero Pasien COVID-19

Selain itu, ditambahkan Ketua LSM Gerhana, Mayon Susanto, aksi demonstrasi yang mereka lakukan bertujuan untuk memberi penguatan dan mendesak agar pihak Kejari Bombana mempercepat proses penyelidikan dan menaikkan status ambruknya Pelabuhan Paria ke proses penyidikan.

"Olehnya tuntutan utama kami hari ini yang pertama, tangkap, adili dan penjarakan penanggung jawab proyek dermaga Paria. Kedua, hentikan segala aktivitas hauling dan bongkar muat di Pelabuhan Paria," tegasnya kepada Telisik.id, Selasa (8/6/2020).

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kejaksaan Negeri Bombana, melalui Kasi Intel, Supryadi  mengapresiasi gerakan tersebut. Ia meminta agar para demonstran memberikan kepercayaan dan waktu untuk menuntaskan penyelidikan yang saat ini sudah sementara berjalan.

"Yang kami sudah panggil yang pertama itu PPK, konsultan perencanaan, konsultan pengawas, KPA, intinya siapapun yang berkompeten dalam pekerjaan ini akan kami panggil. Tapi memang tidak begitu dipanggil kita BAP langsung selesai. Setelah kita periksa, kita periksa lagi kalau masih ada yang kurang masih ada proses-proses pemanggilan berikutnya. Tidak langsung selesai begitu saja," terangya.

Baca juga: Pemprov Sultra Terapkan Kebijakan New Normal di Lingkup ASN

Namun sesuai target, kata Supryadi, jika proses penyelidikan tersebut tidak diperpanjang maka proses tersebut hanya akan memakan waktu selama sebulan.

"Jika diperpanjang maka paling cepat memakan waktu dua bulan," ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Bombana, Arsyad mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi, dan saat ini pihaknya akan merumuskan langkah apa yang akan diambil DPRD.

"Apakah kita akan bentuk pansus atau lainnya, kita akan diskusikan dengan teman-teman. Perwakilan dari teman-teman massa aksi juga kalau bisa kita akan panggil dan libatkan," jawabnya.

Dalam aksinya tersebut, massa gabungan LSM dan warga ini kompak mengenakan seragam putih, serta menggunakan sarung tangan medis dan masker serta menjaga jarak sesuai protokol COVID-19.

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga