Kejari Muna Profesional Tangani Perkara Dugaan Korupsi
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 04 April 2023
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing memastikan penangakan perkara korupsi dilakukan secara profesional. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tetap berkomitmen dan profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Muna, Muna Barat dan Buton Utara "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tetap berkomitmen dan profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Muna, Muna Barat dan Buton Utara.
Untuk membuktikan seseorang terlibat korupsi tidak segampang membalikan telapak tangan. Karenanya, dalam proses penanganannya dilakukan secara profesional yang dimulai dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan.
"Setiap perkara korupsi, kami tangani secara profesional," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Kejari Muna Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ipar di Muna Barat
Saat ini, ada tiga perkara dugaan korupsi yang sementara ditangani. Adalah dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa (DD) dengan dua tersangka, mantan Pj Kades Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM. Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp 525 juta.
Kemudian, dugaan korupsi proyek pengaman pantai di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar dan dugaan korupsi pemotongan honor Panwascam di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna tahun 2020 sebesar Rp 2,1 miliar.
"Tiga perkara itu telah memasuki tahapan sidik dan lidik," sebutnya.
Kasi Intelijen, Fery Febrianto menerangkan, untuk perkara dugaan korupsi di Sekretariat Bawaslu telah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 13 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat status perkara tersebut akan dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Insya Allah dalam waktu akan ada penetapan tersangka, setelah ada perhitungan kerugian keuangan riil dari BPKP," ungkapnya.
Begitu pula dengan perkara dugaan korupsi pengaman pantai Wantulasi. Saat ini, masih menunggu pemeriksaan ahli terhadap kontruksi bangunan dan kerugian keuangan negara.
"Untuk Wantulasi, posisinya sudah sidik. Kita target dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka," kata Musrin Age, Kasi Pidsus.
Sedangkan, dugaan korupsi DD Pasikuta, berkas perkaranya telah lengkap. Bila tak ada aral melintang, usai lebaran idul fitri, perkara beserta tersangka dan barang buktinya (BB) akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.
"Berkasnya sudah siap, tinggal dilimpah," timpalnya.
Baca Juga: Kejari Muna Awasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
Dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya pada tahap pra penuntutan dan penuntutan, kinerja Kejari Muna tidak diragukan lagi. Terbukti tahun 2022, Kejari meraih rangking III tingkat nasional untuk wilayah I.
Capaian itu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), dari target dua perkara, realisasi volume output penanganan perkara Pidsus Kejari Muna mencapai 12 dengan nilai realisasi volume output 600 persen.
"Dalam menangani perkara korupsi, berkasnya kita sangat teliti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Khususnya, khususnya pada penerapan pasal, sehingga tidak terjadi kegagalan dalam penuntutan," tambah Musrin Age. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS