Kajari Muna Upayakan Pengembalian Ketimbang Proses Hukum Penyalahgunaan Dana Desa

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 09 Mei 2021
0 dilihat
Kajari Muna Upayakan Pengembalian Ketimbang Proses Hukum Penyalahgunaan Dana Desa
Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tandililing. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kita upayakan DD-nya dikembalikan. Toh, kalau kesalahannya fatal untuk memperkaya diri sendiri, otomatis tidak ada ampun. Kita proses hukum. "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tandililing terus mengoptimalkan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan para kepala desa (kades).

Bila nantinya ditemukan ada penyalahgunaan DD, Agustinus tidak langsung melakukan proses hukum. Akan tetapi, diupayakan para Kades melakukan pengembalian keuangan kerugian negara.

"Kita upayakan DD-nya dikembalikan. Toh, kalau kesalahannya fatal untuk memperkaya diri sendiri, otomatis tidak ada ampun. Kita proses hukum," tegasnya Agustinus, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Kadis PMD: Dana Desa untuk Membangun, Bukan Memperkaya Kades

Baca juga: Petani Terbawa Arus Sungai Ditemukan Tak Bernyawa

Kajari yang baru menjabat dua bulan itu menerangkan, penyalahgunaan DD oleh Kades bisa saja terjadi akibat ketidaktahuan dalam mengelola administrasi. Makanya, pihaknya tidak menutup diri untuk mendampingi dan memberi pemahaman terhadap para Kades.

"Kita upayakan tuntun mereka agar tidak terjadi penyimpangan. Jangan sampai, akibat minimnya SDM, bisa menjerumuskan mereka ke ranah hukum," terangnya.

Mantan Koordinator Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menekankan pada para Kades agar menggunakan DD untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat. Artinya, dana yang tersedia, harus benar-benar digunakan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang telah diputuskan melalui musyawarah desa. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga