Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengamanan Pantai Buton Utara Mulai Disidang

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 28 Maret 2024
0 dilihat
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengamanan Pantai Buton Utara Mulai Disidang
Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengaman pantai Buton Utara. Foto: Ist.

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melimpahkan berkas dan tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, tahun 2020 "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melimpahkan berkas dan tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, tahun 2020 yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Tiga terdakwa yakni mantan Kepala BPBD Buton Utara, La Ode Muhamad Yurif Halir, kontraktor, Muhamad Yusuf Yahya dan konsultan perencana, Akbar Ramadhan saat ini sudah duduk di kursi pesakitan.

"Sidang sudah dimulai sejak 25 Maret dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dann dilanjutkan 1 April untuk mendengarkan eksepsi terdakwa," kata  Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto, Kamis (28/4/2024).

Baca Juga: Gasak Uang Belasan Juta dalam Kios di Kendari, 3 Komplotan Pencuri Diikat Polisi

JPU Kejari Muna, Musrin Age menerangkan, dari proyek senilai Rp 3,2 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua perbuatan ferdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Musrin menerangkan, konstruksi perkara tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Dimana, kontraktor, Yusufmengendalikan pekerjaan dengan menyuruh tenaga kerja memasang material yang tidak sesuai dalam kontrak.

Baca Juga: Hendak Transaksi, Pria Diduga Pengguna Narkoba Ditangkap di Buton Selatan

Contohnya, pasir menggunakan pasir laut yang diambil dari pinggir pekerjaan. Kemudian, air campuran (pasir dan semen) menggunakan air laut. Proses pencampuran pun tidak menggunakan readymix dan concrete mix sesuai standarisasi.

Kemudian, untuk memuluskan proses pencairan dana, dua tersangka, konsultran perencana, Akbar dan kontraktor, Yusuf menyusun laporan progres, membuat back up data dan menandatanganinya.

Berdasarkan perhitungan tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 3,2 miliar. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga