Bacok Tangan Lawan dengan Golok Saat Tawuran, ABG di Surabaya Diamankan Polisi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 05 April 2022
0 dilihat
Tersangka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai sitangkap tawuran. Foto: Ist
" Pelaku penganiayaan di Surabaya diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku yang diamankan tersebut berinisial FF (20) warga Genting Surabaya "
SURABAYA, TELISIK.ID - Pelaku penganiayaan di Surabaya diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku yang diamankan tersebut berinisial FF (20) warga Genting Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, modus pelaku adalah terlibat tawuran antar remaja di kawasan Tambak Sari Surabaya malam ramadan.
“Tersangka membawa golok yang digunakan untuk menebas tangan korban hingga terluka,” jelasnya di kantornya, Selasa (5/4/2022).
Untuk korban, kata Anton bernama Eka Fachrudin warga Tambak Asri Surabaya. Saat tawuran, tersangka menyabetkan goloknya dan mengenai tangan kanan korban.
Baca Juga: Remaja Sedang Ngamar di Bulan Puasa Terjaring Razia Polres Konawe
Dibeberkan Anton, tawuran bermula ketika tersangka emosinya tersulut karena beredar informasi pemuda kampong Tambak Asri akan menyerbu tempatnya di kampong Genting.
”Sebelumnya tidak saling kenal hingga pelaku dengan membawa golok hingga menyabet tangan korban,” jelasnya.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Aceh-Medan, Barang Buktinya Fantastis
Sementara itu, dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti, antara lain sebilah golok. Untuk pasal yang dijeratkan yaitu 351 (2) dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 11 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin