AKBP Achiruddin Hasibuan Diperiksa Selama 7 Jam Kasus Anak Aniaya Ken Admiral

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 27 April 2023
0 dilihat
AKBP Achiruddin Hasibuan Diperiksa Selama 7 Jam Kasus Anak Aniaya Ken Admiral
AKBP Achiruddin Hasibuan (memakai masker) usai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara selama 7 jam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara selama 7 jam atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap Ken Admiral "

MEDAN, TELISIK.ID - Perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara selama 7 jam atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap Ken Admiral, Kamis (27/4/2023).

Setelah diperiksanya AKBP Achiruddin Hasibuan, penyidik semakin memperkuat status hukum terhadap anaknya yang saat ini telah ditahan.

"Iya, selama 7 jam kurang lebih diperiksa. Dari pukul 12:00 WIB, sampai saat ini pukul 19:00 WIB. AKBP AH telah kami lakukan pemeriksaan, semakin kuat status hukum terhadap tersangka anaknya berinisial AH sebagai tersangka. Karena AKBP AH saat insiden penganiayaan itu sedang berada dilokasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes pol Sumaryono.

Baca Juga: Usaha Penyimpanan BBM Subsidi Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Diselidiki

Untuk status AKBP Achiruddin Hasibuan, pihak penyidik masih menetapkan sebagai saksi. Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui insiden itu. Termasuk korban atau pelapor yang sedang berlangsung.

"Untuk hari ini, ada sekira 6 orang saksi yang diperiksa secara bersamaan untuk mempercepat prosesnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," tambahnya.

Polisi mengaku mengebut penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan kasus ini. Bahkan, Ken Admiral dilakukan pemeriksaan melalui virtual dan disaksikan oleh ibunya.

"Untuk tersangka AH, kami sangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.

Selanjutnya, polisi juga mengaku sudah memeriksa kediamannya AKBP AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Akan tetapi, mereka tidak menemukan senjata api Laras panjang seperti yang disampaikan sejumlah saksi.

"Untuk senjata api laras panjang, kami belum temukan. Pengakuan AKBP AH, mereka tidak pernah melakukan pengancaman menggunakan senjata api. Jadi untuk ini, masih kami dalami. Kami masih kembangkan kasus ini," terangnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan meninggalkan ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Akan tetapi, yang bersangkutan memilih menghindar wartawan.

Ketika diwawancarai sejumlah pertanyaan, terutama mengenai statusnya dalam kasus ini dan dugaan kepemilikan gudang penyimpanan BBM subsidi. Perwira polisi yang saat ini masih ditahan di ruangan khusus itu enggan berkomentar.

Terpisah, tim kuasa hukum Ken Admiral, Irwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus Ken Admiral masih ditangani penyidik.

"Kami berharap penyidik bisa lebih profesional dalam menangani kasus ini. Kami menilai bahwa kasus ini dilakukan secara bersama sama. Jadi kami harapkan agar AKBP AH juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Pernyataan itu disampaikannya bukan tanpa alasan. Sebab, AKBP AH berada di lokasi ketika Ken Admiral dianiaya oleh anaknya berinisal AH.

Baca Juga: Ibu Akui Ken Admiral Dianiaya Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Secara Sadis

"Jadi, kami harapkan polisi profesional dalam menangani perkara ini," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Achiruddin Hasibuan adalah orang tua dari AH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara diduga melakukan penganiaya terhadap Ken Admiral secara sadis yang merupakan mahasiswa di Inggris.

Insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AH itu terjadi di Kota Medan pada 22 Desember 2022, kemarin dan viral di media sosial. Selain menetapkan AH sebagai tersangka, pihak Polda Sumatera Utara juga melakukan penahanan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan atas pelanggaran kode etik diduga melakukan pembiaran adanya insiden melanggar hukum itu. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga