Kakek 60 Tahun di Muna Cabuli Bocah 12 Tahun

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 06 Mei 2020
0 dilihat
Kakek 60 Tahun di Muna Cabuli Bocah 12 Tahun
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Tempo.co.id

" Setelah mendapat laporan dari ibu korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap SN di rumahnya. "

MUNA, TELISIK.ID - Sudah tua, tapi otaknya masih mesum. Parahnya lagi, korbannya anak di bawah umur.

Adalah SN. Kakek berusia 60 tahun itu tega mencabuli bocah berusia 12 tahun berinisial IF.

SN mencabuli IF tujuh kali berturut-turut di rumahnya dan empat tempat lainnya di Jalan Pendidikan,  Kecamatan Katobu dengan cara memasukan jarinya pada kelamin bocah itu.

Kejadiannya terjadi pada bulan Maret 2020 dan terbongkar saat IF melaporkan pada ibunya pada 5 Maret 2020.

Modus yang dilakukan SN adalah saat korban datang berbelanja di kiusnya. Saat itu, SN memberikan uang sebesar antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu.

Orang tua korban yang tidak menerima perlakuan SN langsung melaporkan pada Polsek Katobu dengan nomor laporan polisi LP/35/V/2020/ Sultra / res Muna / sek Katobu tgl 4 Mei 2020.

"Setelah mendapat laporan dari ibu korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap SN di rumahnya," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU Darul Aqsa.

Baca juga: Hasil Rapid Tes, Enam Kasus Positif Baru di Bombana

Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi kemudian mengumpulkan bukti. Salah satunya adalah visum.  

"Alat buktinya sudah memenuhi, tersangka sudah kami tahan," ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi sub pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," sebutnya.

Agar kejadian itu tidak menimpa warga lain, mantan Kapolsek Tongkuno itu mengimbau masyarakat yang masih miliki anak wanita yang belum dewasa agar melakukan pengawasan ketat.

"Bila keluar rumah harus diketahui dengan siapa dan tujuannya. Kalau terlambat pulang segera melakukan pencarian," imbaunya.

Reporter: Naryo

Editor: Sumarlin

Baca Juga