Kantor Desa Wamorapa yang Disegel Warga Dibuka Kembali, Begini Kata Pj Kades

Aris, telisik indonesia
Senin, 14 Maret 2022
0 dilihat
Kantor Desa Wamorapa yang Disegel Warga Dibuka Kembali, Begini Kata Pj Kades
Setelah melahirkan kesepakatan, kantor desa yang disegel akhirnya dibuka kembali. Foto: Ist.

" Kantor Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), yang sempat disegel warga, akhirnya dibuka kembali "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kantor Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), yang sempat disegel warga, akhirnya dibuka kembali.

Diketahui, kantor desa disegel warga karena Pj Kepala Desa (Kades) Wamorapa, Ruslan, memberhentikan secara massal para perangkat desa serta lembaga-lembaga yang ada di desa tersebut.

Salah seorang perangkat desa yang diberhentikan, Muhamad Sudarlin mengatakan, penyegelan kantor telah dibuka pada Sabtu (12/3/2022), setelah pihak Kecamatan Wakorumba Utara dan pihak kepolisian datang di lokasi hingga melahirkan kesepakatan bersama dengan warga setempat.

Sudarlin mengungkapkan, semua SK pemberhentian perangkat desa dan lembaga desa yang dikeluarkan oleh Ruslan, semuanya dianggap tidak sah, karena SK yang dikeluarkan Pj Kades itu tanpa rekomendasi dari camat.

"Sehingga disepakati dengan massa kemarin itu langsung dibuka segel," kata Sudarlin selaku Sekretaris Desa yang diberhentikan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) malam.

Kendati demikian, kantor desa yang disegel itu dibuka, tetapi dengan catatan bahwa orang-orang yang telah diberhentikan dari perangkat dan lembaga desa agar dimediasi oleh pihak kecamatan untuk melakukan komunikasi dengan Pj Kades.

"Yang diberhentikan itu termasuk lembaga adat, lembaga sara, apa itu, diberhentikan semua," tambah Sudarlin.

Sementara itu, Pj Kades Wamorapa, Ruslan membenarkan, jika kantor desa yang disegel telah dibuka kembali, meski ia tidak mengetahui dibuka oleh siapa.

Ruslan mengancam, jika sampai Senin kantor yang disegel itu tidak dibuka, dia akan membawa masalah tersebut ke pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian.

Baca Juga: Korban Banjir Kolut Terima Bantuan Sembako

"Masyarakat siapapun yang telah menyegel kantor itu saya akan pidanakan dia," kata Ruslan saat dihubungi lewat telepon.

Ruslan menambahkan, jika kantor yang disegel itu telah dibuka, itu berarti pihak yang menyegel kantor itu telah menyadari tentang apa yang dilakukannya itu adalah perbuatan keliru.

Ruslan mengatakan, kepala desa itu harus membina masyarakat, dibina sesuai dengan kearifan yang ada di masyarakat itu sendiri.

Sementara itu, saat disinggung terkait dengan SK pemberhentian para perangkat dan lembaga desa yang telah ia keluarkan, Ruslan mengatakan, itu tergantung apa yang disepakati dari pihak-pihak yang merasa keberatan.

Ruslan menerangkan, mengenai pemberhentian, itu adalah persoalan keberatan dari pihak yang diberhentikan, bukan persoalan masyarakat. Ia mengatakan, jika ada yang tidak terima dengan keputusannya melakukan pemberhentian, agar melakukan upaya-upaya di mana jalan terbaik supaya bisa mendapatkan hak-haknya.

"Karena itu kan keputusan kepala desa, itu punya pertimbangan-pertimbangan tertentu, tentang kinerja," ujarnya.

Selanjutnya Ruslan mengungkapkan, selama menjadi pejabat di Desa Wamorapa kurang lebih enam bulan, dia melakukan evaluasi pada perangkatnya. Ia menambahkan, bagi yang tidak bisa bekerja dan melaksanakan tugasnya dengan baik, berarti harus dievaluasi.

"Evaluasi melalui jalur-jalur tertentu, atau jalur yang dibenarkan oleh pemerintah, oleh aturan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur, disegel warga, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Ada Indikasi Jual Beli Jabatan, Sekda Muna: Laporkan

Kantor desa itu disegel karena ulah Pj Kepala Desa (Kades) Wamorapa, Ruslan, yang melakukan pemberhentian secara massal para perangkat dan lembaga desa setempat.

Mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, hingga Kepala Dusun I dan Kepala Dusun II diberhentikan oleh Ruslan secara sepihak.

Selain memberhentikan secara massal para perangkat desa, Ruslan juga memberhentikan para anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Parahnya lagi, Ruslan juga bahkan memberhentikan para Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Wamorapa, mulai dari ketua RT I, II, III dan IV.

Menanggapi perbuatan Pj Kades Wamorapa yang telah mengeluarkan SK pemberhentian secara massal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, mengenai SK pemberhentian perangkat oleh Pj kades Wamorapa harus mendapat rekomendasi camat.

Amaluddin menerangkan, tanpa adanya rekomendasi camat, SK yang dikeluarkan Pj Kades Wamorapa itu tidak berlaku.

Bahkan, dengan tegas Amaluddin mengatakan, Dinas PMD tidak mengakui SK Kades Wamorapa yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat Wakorumba Utara.

Ia menerangkan, pemberhentian juga harus melalui prosedur yang jelas sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 mengenai sebab-sebab perangkat desa berhenti.

"Demikian juga hal yang sama pemberhentian lembaga desa harus melalui musyawarah," terang Amaluddin melalui pesan WhatsApp-nya. (A)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga