Kantor LBH Yogyakarta Dilempari Bom, LPSK Siap Lindungi Saksi

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 20 September 2021
0 dilihat
Kantor LBH Yogyakarta Dilempari Bom, LPSK Siap Lindungi Saksi
Kondisi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta usai di bom. Foto: KB One

" Edwin berharap, agar kepolisian dapat cepat menangkap pelaku dan motif peristiwa dapat terungkap. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi dalam peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH) Yogyakarta, Sabtu (18/9/2021).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Alumnus HMI ini mendorong para saksi untuk tidak takut dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum yang sedang menyelidiki peristiwa tersebut.

Edwin berharap, agar kepolisian dapat cepat menangkap pelaku dan motif peristiwa dapat terungkap.

”Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap peristiwa ini dengan terang benderang, motifnya juga harus dibuka dengan jelas kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Kembali Edarkan Sabu, Mantan Napi Narkoba Diringkus Polisi

Baca juga: Ombudsman Desak Kemenkumham Usut Penganiayaan dan Dugaan Pungli di Lapas Tanjung Gusta

Edwin menegaskan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya juga mendukung kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

Terkait perlindungan terhadap saksi, Edwin menyatakan siap berkoordinasi dengan kepolisian agar para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.

”LPSK sangat terbuka apabila ada saksi pada dugaan kasus bom molotov di Yogyakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Bagi LPSK, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan,” kata Edwin.

Edwin berharap, teror dalam bentuk apapun khususnya kepada kelompok pembela HAM atau Human Rights Defenders tak terjadi lagi pada masa mendatang.

Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menjamin hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman tanpa terkecuali. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga