Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sosialisasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Pembaharuan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 16 Mei 2023
0 dilihat
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sosialisasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Pembaharuan
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara gelar sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan pembaharuan. Foto: Ist.

" Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan pembaharuan tata kelola implementasi pengeluaran tahanan demi hukum, dalam mengatasi overstay di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan pembaharuan tata kelola implementasi pengeluaran tahanan demi hukum, dalam mengatasi overstay di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan, Selasa (16/5/2023).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba menyampaikan, pihaknya terus berupaya dan melakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah-masalah yang sering terjadi di UPT Pemasyarakatan akhir-akhir ini.

Ia juga mengatakan pendekatan humanis di bidang pemasyarakatan (penamas) tersebut yaitu budaya makan nasi ompreng, duduk bersama sambil mendengarkan keluhan WBP dan sarapan bersama dengan warga binaan di setiap UPT PAS.

Baca Juga: Namanya Diseret Endang Soal Ali Mazi Tak Tepati Janji Aspal Jalan Konawe Selatan, Nasir Andi Baso: Saya Tidak Pernah Masuk TGUPP

"Saya selaku Kepala Kantor dan para PIMTI Pratama selalu berpesan dan mengajak seluruh petugas PAS melakukan pembinaan yang humanis dalam rangka memanusiakan manusia dalam pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan," ujar Kakanwil.

Kakanwil juga menyampaikan, telah dilakukan MoU antara aparat penengak hukum (APH), Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang diinisiasi oleh Ketua Pengadilan Tinggi tentang kesisteman proses peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan hukum bagi pencari keadilan khususnya WBP/Narapidana.

"Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkumham Sulawesi Tenggara pada Divisi Pemasyarakatan baik dari sisi kapasitas maupun hunian ada 6 lapas/rutan yang sudah mengalami over kapasitas dan 2 lapas masih dalam keadaan terpenuhi jumlahnya," ungkapnya.

Kakanwil menambahkan, berkat kerjasama dan perhatian bersama, baik pusat maupun di daerah, situasi ketertiban dan keamanan di lingkungan UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara masih kondusif.

Kakanwil berharap melalui kegiatan itu, dapat diwujudkan adanya pembaharuan sistem tata kelola berkaitan dengan overstay pada rutan dan lapas.

Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk mengatakan, opini kebijakan merupakan kegiatan diskusi secara daring yang digagas oleh badan penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia.

"Yang sebelumnya dikenal obrolan peneliti perubahan ini dikarenakan badan penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia, telah berubah nomenklatur menjadi badan strategi kebijakan hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan," ungkap Jamaruli.

Jamaruli Manihuruk menyampaikan, opini kebijakan beritikad untuk menjadi jembatan antara pemerintah akademisi dan masyarakat sipil.

Hal itu disadari banyak informasi dari pemerintah yang tidak sampai kepada masyarakat dan sebaliknya, ada banyak aspirasi dan masukan yang tidak sampai ke pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan yang ada, sehingga mengajak semua untuk bersikap analitis pada isu strategi yang sedang terjadi saat ini.

Ia menambahkan, tata kelola implementasi pengeluaran tahanan dihukum dalam mengatasi di rutan dan lapas

Ia juga menuturkan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia dalam penuntutan dan pengadilan merupakan isu yang selalu mengundang perhatian bersama, salah satu masalah kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa khususnya mengenai batas waktu penahanan yang telah habis.

"Ini yang terjadi salah satu faktor terjadinya kelebihan kapasitas yang terjadi di rutan dan lapas, yang biasa ada beberapa yang sudah habis masa penahanannya, tapi masih tetap berada di rutan maupun di dalam lapas," ungkapnya.

Analisis kebijakan itu tentang kondisi implementasi kebijakan bagaimana kondisi dimaksud dapat dianalisis dalam pendekatan yang bersifat evaluatif, sehingga dapat mendorong perbaikan kebijakan teknis selanjutnya.

Pembahasan tentang kebijakan pengeluaran tahanan dipikul dianalisis dalam aspek HAM dan diregulasi secara detail lebih lanjut, nantinya akan dijelaskan secara komprehensif dari badan strategi kebijakan dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Viral Nasabah Ngamuk, BSI Enggan Komentar, OJK Jamin Uang Nasabah Tak Hilang

Kegiatan itu diikuti unsur forkopimda, akademisi, serta masyarakat secara daring melalui via zoom maupun streaming di kanal Youtube Kanwil Kemenkumham Sultra.

Kepala Kanwil Kemenkumhan Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muslim dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hdayat Yasin membuka acara kegiatan opini kebijakan di aula Kanwil dan disiarkan langsung secara virtual melalui aplikasi zoom dan streaming melalui akun Youtube Kanwil Kemenkumham Sultra. Selasa (16/5/2023).

Adapun Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan opini Kebijakan adalah Kadiv Pemasyarakatan, Muslim, Analisis Hukum Madya BSK Hukum dan HAM, Risma Sari dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Herman. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga