Kapal Ekspres Bahari 6 E Langgar Aturan Turunkan Harga Tiket dan Tak Punya Izin
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 09 Juni 2021
0 dilihat
Anggota DPRD Muna audiens bersama Kadishun Sultra, Hado Hasina. Foto: Ist.
" Penurunan harga tiket itu telah menyalahi aturan di Permenhub nomor 66 tahun 2019. Penurunan tarif hanya dibolehkan maksimal 20 persen "
MUNA, TELISIK.ID - Pemberian diskon 50 persen bagi calon penumpang yang diberlakukan kapal cepat rute Raha-Kendari (PP) MV Ekspres Bahari 6 E, dinilai hanya akal-akalan untuk menjatuhkan pesaingnya kapal MV Puteri Anggraeni 03.
Berdasarkan hasil konsultasi DPRD Muna di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra), penurunan harga tiket itu telah menyalahi aturan di Permenhub nomor 66 tahun 2019. Penurunan tarif hanya dibolehkan maksimal 20 persen.
"Penurunan harga sepihak itu jelas sudah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi," kata anggota DPRD Muna, La Ode Dyrun, usai berkonsultasi di Dishub Sultra, Rabu (9/6/2021).
Bukan hanya itu, kapal cepat dibawah naungan PT Dharma Indah ternyata tidak memiliki izin pelayaran rute Raha-Kendari (PP). Kapal tersebut hanya memiliki izin pelayaran rute Kendari-Raha-Baubau (PP).
Baca Juga: Gegara Diskon 50 Persen, Kapal Cepat Puteri Anggraeni 03 yang Baru Beroperasi Mogok Berlayar
Baca Juga: Tuntut Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton, Massa Aksi Dirikan Kemah di DPRD Sultra
"Kapal itu hanya transit di Raha," sebut politisi Golkar itu.
Dishub Sultra pun berjanji akan memanggil pihak perusahaan pelayaran itu. Begitu juga DPRD Muna akan meminta pihak Syahbandar untuk menghentikan pelayaran kapal Ekspres Bahari 6 E rute Raha-Kendari (PP).
"Jelas ini sudah melanggar aturan, makanya kami akan turun ke Syahbandar untuk meminta menghentikan pelayaran kapal itu (Ekspres Bahari 6 E ). Kalau mau lanjut lagi, silakan lengkapi izinnya dulu," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha