Gegara Diskon 50 Persen, Kapal Cepat Puteri Anggraeni 03 yang Baru Beroperasi Mogok Berlayar
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 08 Juni 2021
0 dilihat
Kapal Puteri Anggraeni 03 berlabuh di pelabuhan Nusantara Raha. Foto: Sunaryo/Telisik
" Penurunan harga tiket yang dilakukan sepihak dengan dalih memperingati enam tahun beroperasinya Ekpres Bahari 6 E itu, membuat kapal Puteri Anggraeni merugi "
MUNA, TELISIK.ID - Persaingan tidak sehat pada pelayaran kapal cepat Raha-Kendari (PP) mulai terjadi di Kabupaten Muna.
Hadirnya kapal cepat MV Puteri Anggraeni 03 membuat kapal MV Bahari 6 E milik PT Dharma Indah menurunkan harga tiket hingga 50 persen pada calon penumpang.
Penurunan harga tiket yang dilakukan sepihak dengan dalih memperingati enam tahun beroperasinya Ekpres Bahari 6 E itu, membuat kapal Puteri Anggraeni merugi. Baru empat hari berlayar, kapal cepat Puteri Anggraeni terpaksa harus berhenti melayani penumpang.
"Sudah dua hari (Senin-Selasa) kapal Puteri Anggraeni berhenti berlayar," kata La Ode Zamaludin, Petugas Kesyahabandaraan Muna, Selasa (8/6/2021).
Ia mengaku tidak mengetahui sampai kapan kapal milik PT Global itu akan mogok. Informasi dari agen penjualan tiket, mereka masih menunggu intruksi dari pimpinannya.
Baca Juga: UHO Tanggung Seluruh Biaya Pemulangan Jenazah Mahasiswa
Pihak Syahbandar sendiri tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya penurunan harga tiket yang dilakukan kapal Ekspres Bahari 6 E. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Belum ada aduan. Kita hanya sarankan apabila merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum," ujarnya.
Olehnya itu, pihaknya merasa terkejut dengan adanya penurunan harga tiket itu. Pasalnya, baru pertama kali terjadi. Namun, mereka tidak bisa intervensi, karena itu merupakan kebijakan perusahaan.
"Kita heran saja. Harga tiket yang diskon khusus Ekspres Bahari 6 E tujuan Raha-Kendari (PP). Sementara dua kapal lainnya yakni, Ekspres Bahari 5 E dan Ekspres Priscilia rute Kendari-Raha-Baubau, harga tiketnya normal," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Muna, La Ode Nifaki Toe menilai penurunan harga tiket 50 persen itu sudah melanggar aturan.
Pasalnya, pada Peremenhub nomor 66 tahun 2019 tentang ketentuan penurunan tarif, maksimal 20 persen. Itupun, harus ada penyampaian dari pihal perusahaan.
Baca Juga: Pembatalan Haji, 88 Calon Jemaah Asal Wakatobi Dipastikan Gagal Berangkat
"Saya sudah koordinasi di Dishub Sultra, informasinya belum ada permintaan pihak perusahaan terkait penurunan harga tiket itu," terangnya.
Nifaki mengaku, pihaknya tidak ada hubungan dengan pelayaran kapal cepat tersebut. Namun, karena berkaitan dengan pelayanan publik, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, pihaknya terpaksa harus turun tangan. Apalagi, persoalan itu (penurunan tiket sepihak) sudah viral di media sosial (Medsos).
"Untuk ketentuan tarif tiket itu menjadi domain pak gubernur," tukasnya.
Untuk diketahui, pasca kapal cepat Puteri Anggraeni 03 beroperasi, kapal ekspres Bahari 6 E langsung memberikan diskon harga tiket sebesar 50 persen, dengan tarif awal kelas ekonomi Rp 125 ribu menjadi Rp 50 ribu dan Vip Rp 200 ribu menjadi Rp 100 ribu. Pemberlakuan diskon mulai tanggal 7-30 Juni. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha