Kapolda Irjen Agung Diminta Tuntaskan Kasus 4 Anggota Polri Diduga Peras Waria

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 23 Juli 2023
0 dilihat
Kapolda Irjen Agung Diminta Tuntaskan Kasus 4 Anggota Polri Diduga Peras Waria
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung (kiri) bersama Irjen Pol Panca. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta agar Kapolda Sumatera Utara yang baru menjabat, menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat anggota Polri terhadap dua waria "

MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta agar Kapolda Sumatera Utara yang baru menjabat, menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat anggota Polri terhadap dua waria.

"Jadi, kepada Kapolda Sumatera Utara. Kami kira Bapak Kapolda belum tahu, ada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan empat orang anggotanya dan telah dihukum demosi. Kami kira, kasus ini harus dituntaskan dengan memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Minggu (23/7/2023) malam.

Bentuk penuntasan itu misalnya memberikan sanksi pidana terhadap empat anggota Polri itu. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Video: Fakta Sidang Etik 4 Anggota Polri Diduga Peras 2 Waria, Akui Terima Uang

"Ini menjadi PR Kapolda Sumatera Utara yang baru menjabat, Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pidana umumnya harus segera dituntaskan," tuturnya.

Untuk saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara termasuk lambat menanganinya. Sebab, proses masih penyelidikan.

"Seharusnya, penyidik segera menaikkan perkara itu menjadi penyidikan. Karena mereka sudah dihukum demosi atas sidang etik dugaan pemerasan itu. Berarti, dugaan pemerasan itu benar terjadi. Hanya saja, empat anggaran Polri itu membantah melakukan pemerasan, tapi mereka tidak membantah telah menerima uang. Jadi sudah sangat jelaskan," tambahnya.

Untuk itu, LBH Medan selalu kuasa hukum dari dua waria yang diduga diperas, meminta agar Polda Sumatera Utara bersikap tegas dan profesional.

"Jangan karena adanya Akpol yang berperkara, lantas kasus berjalan tidak tegas. Ini akan kami kawal terus," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, laporan dugaan pemerasan itu masih proses penyelidikan.

"Untuk laporan itu masih proses penyelidikan, teman-teman dari Subdit III Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum terus melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus ini," terangnya.

Baca Juga: 4 Anggota Polri Diduga Peras Waria Tak Dipecat, LBH Medan Minta Mabes Polri Turun

Sebagaimana diketahui, empat anggota Polri itu diantaranya Ipda PG, Bripka AK, Brigadir DC, dan Briptu AS. Mereka berempat bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Subdit IV.

Empat anggota Polri itu diduga peras dua waria yakni Fury dan Deca sebesar Rp 50 juta, supaya tidak ditahan setelah diamankan dan diduga dijebak.

Mereka resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumatera Utara, pada Jumat (23/6/2023). Keduanya melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga