4 Anggota Polri Diduga Peras Waria Tak Dipecat, LBH Medan Minta Mabes Polri Turun
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 12 Juli 2023
0 dilihat
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra (dua dari kanan) ketika memberikan penjelasan kepada awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Empat personel dari Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara yang diduga terlibat atas pemerasan dua waria akhirnya diberikan sanksi demosi oleh pimpinannya "
MEDAN, TELISIK.ID - Empat personel dari Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara yang diduga terlibat atas pemerasan dua waria akhirnya diberikan sanksi demosi oleh pimpinannya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan itu kepada awak media, Rabu (12/7/2023) siang.
"Iya, diberikan sanksi demosi. Itu sesuai dari majelis sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP). Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucapnya.
Demosi diberikan karena empat anggota Polri itu diduga terbukti memeras dua waria, Deca dan Fury sebanyak Rp 50 juta.
Baca Juga: Fakta Sidang Etik 4 Anggota Polri Diduga Peras 2 Waria, Akui Terima Uang
"Pelanggar juga harus menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya," tambahnya.
Ada dua sanksi etika dan administrasi. Sanski etika, yakni ke empat polisi tersebut harus meminta maaf secara lisan saat sidang KKEP.
"Secara tertulis (permintaan maaf) kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tuturnya.
Kemudian, sanksi etika yang juga harus dilakukan ke empat oknum polisi itu adalah mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Berdasarkan putusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun dan sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari," terangnya.
Tim kuasa hukum kedua waria yang diduga diperas, Irvan Saputra mengaku kecewa dengan sanksi yang diberikan oleh pimpinannya Polda Sumatera Utara.
"LBH Medan dan korban sangat kecewa atas putusan tersebut, LBH menduga putusan komisi etik merupakan bentuk pembelaan tehadap anggotanya dan bentuk ketidakprofesional komisi etik dalam menyidangkan perkara a quo. Seharusnya komisi etik menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.
Itu bukan tanpa alasan, di mana LBH Medan menilai perbuatan 4 anggota Polri satu diantaranya perwira Polda Sumatera Utara telah melanggar kode etik dalam katagori berat, etika kelembagaan, kemasyarakatan, pribadi.
"Pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum, Keempat, menjadi perhatian publik (Viral). Kelima, melakukan tindak pidana," tambahnya.
Kemudian, LBH Medan menilai putusan Komisi Etik Polda Sumatera Utara kontradiktif dengan sikap Kapolda yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: 4 Anggota Polri Ini Disidang Etik Dugaan Peras Dua Waria
"LBH mendesak penuntut untuk melakukan banding, jika hal tersebut tidak dilakuan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," terangnya.
Sebagaimana diketahui, empat anggota Polri itu diantaranya Ipda PG, Bripka AK, Brigadir DC, dan Briptu AS. Mereka berempat bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Subdit IV.
Empat anggota Polri itu diduga peras dua waria yakni Fury dan Deca sebesar Rp 50 juta supaya tidak ditahan setelah diamankan dan diduga dijebak.
Mereka resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumatera Utara, pada Jumat (23/6/2023). Keduanya melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS