Penyebar Grup WA TERBAIK R1 Palsu Dipolisikan

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 15 November 2020
0 dilihat
Penyebar Grup WA TERBAIK R1 Palsu Dipolisikan
Rifains dan Abdul Razak Said Ali melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks. Foto: Sunaryo/Telisik

" Saya laporkan akun FB itu karena apa yang mereka sebarkan itu tidak benar alias hoaks dan bentuk fitnah. Karena saya sama sekali tidak pernah bergabung di grup WA TERBAIK R1. "

MUNA, TELISIK.ID - Dunia jagad maya dihebohkan dengan beredarnya screen shoot percakapan di grup WhatsApp (WA) TERBAIK R1.

Dimana, dalam grup WA yang diduga palsu itu terdapat komentar beberapa nama tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) yakni, Rifains Tuani dan Adhyn Haq yang berisikan skema penyusunan membuat kerusuhan di Muna.  

Percakapan WA tersebut langsung menjadi pesan berantai di media sosial (Medsos) Facebook (FB) dan grup-grup WA. Merasa tak pernah bergabung dengan grup WA TERBAIK R1, Rifains mempolisikan akun-akun FB penyebar hasil screen shoot tersebut di Polres Muna, Sabtu malam (14/11/2020).

"Saya laporkan akun FB itu karena apa yang mereka sebarkan itu tidak benar alias hoaks dan bentuk fitnah. Karena saya sama sekali tidak pernah bergabung di grup WA TERBAIK R1," kata Rifains Tuani.

Pria yang kerap disapa Ivan itu menegaskan, grup WA TERBAIK R1 itu palsu. Karena kubu paslon TERBAIK tidak pernah membuat grup dengan nama seperti yang telah beredar itu.

"Itu grup palsu dan kami duga itu hasil editan," ujarnya.

Baca juga: Ancam Seorang Warga, Honorer Pemda Busel Dipolisikan

Ia berharap aparat kepolisian dapat cepat membuktikan bahwa grup WA tersebut adalah palsu dan juga menangkap para pelaku yang telah turut serta menyebarkannya.

Abdul Razak Said Ali SH, Kuasa Hukum Rifains menerangkan, kliennya mengadukan hal tersebut di kepolisian karena merasa dirugikan. Kliennya sama sekali tidak pernah berada dalam grup WA tersebut, apalagi membuat komentar yang berisikan skema kerusuhan yang terjadi di Muna beberapa hari ini.

"Klien saya menegaskan itu tidak benar dan merupakan fitnah yang keji bagi dirinya," ujarnya.

Ia bersama kliennya mengadukan 14 akun FB yang menyebarkan screen shot WA tersebut di Polres Muna. Terdiri dari 12 akun pria dan dua wanita. Pelaporannya terkait atas dugaan melakukan pencemaran nama baik (fitnah) dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui medsos berdasarkan UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Langkah hukum ini adalah langkah yang tepat untuk membuat persoalan ini menjadi terang benderang, terlebih keadaan daerah kita beberapa hari ini banyak terjadi kekerasan. Karena itu, kami sangat berkeyakinan Polres Muna dapat menyelesaikan persoalan ini secara profesional agar pelaku dan dalang penyebar fitnah dan berita bohong tersebut dapat terungkap dan dihukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan dan aduan terkait penyebaran berita hoaks tersebut. Laporan dan aduan diterima oleh Bripka Qodrat dan KSPKT Polres Muna, AIPTU La Mahali. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga