Karaoke Master Peace Diwarning Dewan Soal Prokes COVID-19

Kardin, telisik indonesia
Senin, 29 Maret 2021
0 dilihat
Karaoke Master Peace Diwarning Dewan Soal Prokes COVID-19
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan. Foto: Kardin/Telisik

" Kita akan turun langsung memastikan itu. "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari memberi warning terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Salah satunya adalah rumah karaoke Master Peace, yang menurut pengakuan warga diduga telah melanggar Prokes, terutama di area Master Lounge.

Atas hal itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menuturkan, berdasarkan aduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Prokes di Master Piece, maka pihaknya bakal memanggil langsung pemilik karaoke dan beberapa pihak terkait guna menelusuri kabar dimaksud.

Terlebih kata Subhan, THM diizinkan kembali beroperasi dengan syarat yang ketat termasuk Prokes guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Pastinya kita akan panggil pihak terkait, termasuk pihak Master Piece sendiri terkait dugaan pelanggaran Prokes itu," katanya, Senin (29/3/2021).

Tak sampai di situ, pihaknya juga bakal melakukan sidak guna melihat langsung situasi penerapan Prokes yang ada di Master Peace.

Jika standar Prokes tidak dijalankan, maka pihak dewan bakal memberi rekomendasi ke Pemkot dalam pemberian sanksi ke Master Peace.

"Kalau ada pelanggaran pasti akan ada sanksinya," bebernya.

Baca Juga: Puluhan Aktivitas Konawe Tuntut Akitivitas Tambang Pasir di Konawe

Senada dengan itu, Wakil Ketua Pansus COVID-19 DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menegaskan, bakal turun langsung memantau situasi di Master Peace itu.

"Kita akan turun langsung memastikan itu," katanya.

Ia juga mewarning THM lainnya untuk tidak melanggar Prokes, terutama menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi dilangsungkan.

Terlebih kata dia, tren penurunan angka penyebaran COVID-19 di Kota Kendari cukup baik saat ini.

"Jadi jangan sampai dengan tidak ada Prokes itu, angka penyebaran di Kendari naik lagi," jelasnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga