KENDARI, TELISIK.ID – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menanggapi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Rabu (22/1/2025).

RDP ini dihadiri berbagai pihak, termasuk inspektur tambang, perwakilan PT. TBS, serta sejumlah aktivis peduli lingkungan.

Malik Botom, aspirator yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sultra, menyampaikan bahwa PT. TBS diduga telah melalaikan tanggung jawab pengelolaan limbah yang berakibat pada pencemaran lingkungan sekitar, khususnya lahan pertanian warga.

“Dampak buruk dari aktivitas pertambangan PT. TBS telah merusak lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat,” ungkap Malik.

Namun, Direktur Tunggal PT. TBS, Basmala Septian Jaya, membantah tuduhan tersebut. Ia beralasan bahwa bukti pencemaran yang beredar merupakan dokumentasi dari dua tahun lalu.