Karyawan Meninggal, PT Tunggala Prima Teknik Diduga Kibuli Ahli Waris Lewat Surat Pernyataan

Wahyudin Wahid, telisik indonesia
Jumat, 15 September 2023
0 dilihat
Karyawan Meninggal, PT Tunggala Prima Teknik Diduga Kibuli Ahli Waris Lewat Surat Pernyataan
Foto bersama PT Tunggala Prima Teknik selaku pihak pertama, bersama ahli waris wayan Supartayasa selaku pihak kedua, saat menandatangani dua poin dalam surat pernyataan, di rumah duka pada Sabtu (2/9/2023). Foto: Ist.

" Perusahaan pelaksanaan konstruksi, PT Tunggala Prima Teknik diduga tidak memberikan informasi kepada ahli waris Wayan Supartayasa, dalam pengurusan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya didapatkan oleh ahli waris usai insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pria asal Kabupaten Konawe itu "

KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan pelaksanaan konstruksi, PT Tunggala Prima Teknik diduga tidak memberikan informasi kepada ahli waris Wayan Supartayasa, dalam pengurusan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya didapatkan oleh ahli waris usai insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pria asal Kabupaten Konawe itu.

Diketahui, Wayan Supartayasa, warga Desa Ulu Benua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, merupakan salah satu karyawan PT Tunggala Prima Teknik meninggal setelah tersengat arus pendek listrik saat tengah bertugas melakukan perawatan tegangan di kawasan Kali Kadia Jalan Kol H Abd Wahid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Sabtu (2/9/2023), pagi.

Berdasarkan Undang-Undang SJSN No 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Jamsostek No 3 Tahun 1992, kejadian memilukan yang dialami Wayan Supartayasa itu dapat dikategorikan sebagai kematian akibat kecelakaan kerja. Sehingga, ahli waris berhak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun hingga kini, pihak ahli waris disinyalir belum pernah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengurus penerimaan santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang dialami Wayan Supartayasa tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, April saat ditemui Telisik.id mengaku, belum mendapatkan dokumen dari ahli waris karyawan PT Tunggala Prima Teknik yang meninggal dunia itu.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Paparkan Capaian Kinerja ke Komisi III DPR RI

Sejak pihak perusahaan melaporkan kematian Wayan Supartayasa akibat kecelakaan kerja, hingga kini pengurusan pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan diduga hanya dilakukan secara sepihak oleh perusahaan dan tanpa melibatkan ahli waris korban.

"Laporan dari perusahaan sudah ada, tapi kami mau bayar ke siapa, dokumennya mana, itu belum ada sama kami. Dalam kunjungan terakhir, hanya pihak perusahaan yang datang," ungkap April Kepada Telisik.id, Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 15.05 Wita.

April menjelaskan, pemberian santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat diurus secara mandiri oleh pihak ahli waris korban kecelakaan kerja, atau diurus bersama-sama dengan pihak perusahaan tempat korban bekerja.

"Tidak harus perusahaannya, ahli warisnya sendiri datang ke sini juga boleh," bebernya.

Namun, pada umumnya lanjut April, setelah pihak perusahaan mengisi form laporan peristiwa kecelakaan kerja, ahli waris atau keluarga korban secara mandiri langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pemberian santunan dengan membawa sejumlah dokumen yang telah ditetapkan, selanjutnya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan wawancara terhadap ahli waris.

Saat ditemui, April menunjukkan form laporan yang telah diisi oleh pihak perusahaan. Namun, setelah sekitar 11 hari usai kejadian yang dilaporkan oleh pihak perusahaan ini, pihak BPJS belum bisa melakukan langkah verifikasi untuk pemberian santunan karena kekurangan dokumen dari ahli waris.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lantik Dua Pejabat Administrasi

Saat dikonfirmasi kepada keluarga korban melalui nomor ponsel yang diberikan oleh pihak perusahaan, Om Pace mengaku, tidak mengetahui adanya santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dan menganggap, santunan yang seharusnya didapatkan oleh pihak keluarga hanya sebatas yang diberikan oleh pihak perusahaan saja.

"Saya tidak tau pak, saya kira sudah selesai persoalan itu," beber Om Pace kepada Telisik.id melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Direktur PT Tunggala Prima teknik, Hamzah mengatakan, telah memberikan santunan kepada ahli waris Wayan Supartayasa dan mengatakan kepada ahli waris, tunjangan perusahaan telah mencakup tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami bantu pencairannya sampai September ini, kalau tidak cair saya tanggulangi dulu," kata Hamza kepada Telisik.id pada Kamis (14/9/2023). (A)

Penulis: Wahyudin Wahid

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga