KASN Mentahkan Rekomendasi Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Muna Cs

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 19 Februari 2024
0 dilihat
KASN Mentahkan Rekomendasi Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Muna Cs
Sekda Muna, Eddy Uga, Kadis P3A, Ali Syadikin dan Kadinsos, Moamar Khadafy diputuskan KASN tidak melakukan pelanggaran netralitas. Foto : Ist.

" Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam suratnya menerangkan, berdasarkan analisa fakta-fakta dan permintaan klarifikasi terhadap sekda Cs, tidak ditemukan adanya pelanggaran netralitas "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mementahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekda Muna, Eddy Uga, Kadis P3A, Ali Syadikin dan Kadinsos, Moamar Khadafy.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam suratnya menerangkan, berdasarkan analisa fakta-fakta dan permintaan klarifikasi terhadap sekda Cs, tidak ditemukan adanya pelanggaran netralitas sebagaimana rekomendasi Bawaslu.

Sekda, Eddy Uga mengakui berkunjung di rumah Caleg DPRD Kabupaten Muna, La Ena dalam rangka penarikan mobil dinas yang digunakan La Ena saat masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM.

Sedangkan Ali Syadikin dan Moamar Khadafy mengakui mendampingi sekda.

Baca Juga: Sekda Muna Barat Tepis Isu Ajak Warga Pilih Kandidat Peserta Pemilu Tertentu

"Berdasarkan fakta-fakta dan hasil klarifikasi, sekda Cs diputuskan tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata Tasdik dalam surat jawaban dugaan netralitas ASN tanggal 2 Februari 2024.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim mengaku, pihaknya hanya merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Melanggar tidaknya, semua tergantung keputusan KASN.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Sekda Muna Barat: Keputusan KASN Final

"Kita hanya sebatas merekomendasikan. Beda halnya dengan pelanggaran pemilu, kami yang putuskan," tandas pria yang karib disapa Bram itu, Senin (19/2/2024).

Kasus dugaan pelanggaran netralitas itu bergulir, saat sekda Cs didapati oleh Caleg NasDem, La Nuruhi pada 21 Desember 2023 berada di rumah Caleg PDI-P, La Ena.

Sekda Cs kemudian diadukan di Panwascam Napabalano. Nah, kemudian, penanganannya diambil alih oleh Bawaslu dan diputuskan sekda Cs diduga melanggar netralitas ASN. Bawaslu kemudian, merekomendasikan dugaan pelanggaran itu ke KASN. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga