Pemda Muna Barat Beri Sanksi Tegas Perusak Hutan dan Lahan

Putri Wulandari, telisik indonesia
Sabtu, 17 Juni 2023
0 dilihat
Pemda Muna Barat Beri Sanksi Tegas Perusak Hutan dan Lahan
Pj Bupati Muna Barat, Bahri menegaskan, pemerintah daerah akan segera menyusun peraturan daerah terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pemkab Muna Barat memerintahkan seluruh OPD, TNI/Polri untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pembakaran hutan dan lahan marak terjadi saat ini. Pemerintah Kabupaten Muna Barat menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada siapa saja yang merusak hutan dan lahan.

Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, dikeluarkannya Surat Edaran (SE) guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Muna Barat, ini juga bagian untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Juga sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Jelas dari instruksi tersebut, pemerintah daerah segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan agar berjalan efektif dan efisien," ungkap Bahri, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga: Hutan Jati Matakidi Muna Barat Terancam Punah

Sebagaimana Surat Edaran Bupati Muna Barat Nomor 106.3.4.2/26/2023 telah ditetapkan bahwa masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar, ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 69 ayat 1 huruf h.

Untuk itu, pemerintah daerah memerintahkan kepada seluruh OPD, TNI/Polri untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan penyebarluasan informasi mengenai pelanggaran kebakaran hutan dan lahan dengan memasang papan peringatan kebakaran di daerah rawan terbakar.

Kemudian camat membentuk relawan pemadam kebakaran hingga ke tingkat desa dan kelurahan, serta sebagai badan penanggulangan bencana, BPBD diharapkan segera menyusun serta menyiapkan gladi kesiapsiagaan.

Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana, ketika dikonfirmasi, membenarkan terkait larangan keras membakar hutan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Jika melihat pada pasal 50 ayat 3 huruf d, di sini jelas dikatakan, setiap orang dilarang membakar hutan," kata Yuliana.

Baca Juga: Hutan Warangga Dirambah, Muna Terancam Kekeringan

Selanjutnya, merujuk pada pasal 78 ayat 3, Yuliana mengatakan, bagi setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut, akan dikenakan sanksi yakni diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, bagi pihak karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 50 ayat 3 huruf d, diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sehingga pemerintah daerah mengharapkan tak ada lagi kerusakan hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terlebih bagi oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga