KPU dan DPR Bakal Berembuk Kembali 26 Agustus Soal RUU Pilkada

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 24 Agustus 2024
0 dilihat
KPU dan DPR Bakal Berembuk Kembali 26 Agustus Soal RUU Pilkada
Anggota KPU RI Idham Holik, membenarkan akan ada rapat lanjutan dengan DPR, mengenai RUU Pilkada. Foto: Repro Medcom

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI akan kembali duduk bersama untuk membahas sejumlah isu krusial terkait pelaksanaan Pilkada 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI akan kembali duduk bersama untuk membahas sejumlah isu krusial terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. Pertemuan tersebut rencananya pada Senin (26/8/2024) mendatang.

Pembahasan ini dilakukan sebagai tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXIIi/2024 yang telah dikeluarkan baru-baru ini.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengonfirmasi kabar ini ketika dihubungi awak media dari Jakarta. Dalam pernyataannya, Idham menyebutkan bahwa pertemuan ini sangat penting mengingat ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang harus segera diadopsi ke dalam peraturan yang berlaku sebelum proses pendaftaran calon kepala daerah dimulai, dikutip dari antaranews.com, Sabtu (24/8/2024).

Idham juga membagikan bukti undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilangsungkan bersama Komisi II DPR RI pada hari tersebut.

Baca Juga: Jatah Makan Napi Rp 20 Ribu Sehari, Menkumham Minta Tambah Anggaran

Dalam undangan yang diterima oleh KPU, terdapat enam agenda penting yang akan dibahas dalam pertemuan itu. Agenda pertama adalah pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang perlengkapan pemungutan suara serta dukungan perlengkapan lainnya.

Selain itu, agenda ini juga mencakup pembahasan tentang perlengkapan kampanye dan dana kampanye untuk peserta Pilkada 2024.

Agenda kedua mencakup pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengharuskan KPU untuk mengakomodasi ketentuan baru yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi.

Agenda ketiga adalah pembahasan rancangan Peraturan KPU terkait kampanye dan dana kampanye Pilkada 2024. Dalam agenda ini, KPU akan menyesuaikan aturan kampanye dengan ketentuan terbaru yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pertemuan tersebut juga akan membahas rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada.

Agenda selanjutnya mencakup pembahasan rancangan Perbawaslu tentang pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada 2024. Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 akurat dan tidak ada penyimpangan.

Kemudian pembahasan rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan Pilkada 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencalonan dalam Pilkada 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mengadopsi ketentuan baru yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Kamis (22/8/2024), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin telah memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan berpedoman kepada PKPU yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Afifuddin menegaskan bahwa semua aturan baru yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, akan diadopsi ke dalam PKPU yang berlaku.

Baca Juga: Kemenkominfo Rekrut 4.215 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMK/SMA hingga S2

Afifuddin juga menjelaskan bahwa aturan baru tersebut tidak hanya mencakup syarat pencalonan, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, KPU akan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dan segera mengadopsi perubahan tersebut ke dalam peraturan yang berlaku.

Untuk memastikan bahwa semua perubahan ini dapat diterapkan dengan baik, KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR. Afifuddin menekankan bahwa KPU ingin menghindari kesalahan prosedur yang dapat mengakibatkan sanksi, sehingga langkah-langkah yang diambil akan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.

Dasco menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.  (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga