Kasus Hukum Dua Warga Torobulu Berlanjut, Warga Protes Upaya PT WIN Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Jumat, 14 Juni 2024
0 dilihat
Kasus Hukum Dua Warga Torobulu Berlanjut, Warga Protes Upaya PT WIN Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
LBH Makassar dan warga Torobulu Konawe Selatan melakukan orasi terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan PT WIN. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Warga Torobulu merespons upaya kriminalisasi dua pejuang lingkungan yang berlanjut ke tahap II. Berkas perkara dan tersangka rencananya akan segera dilimpahkan pihak Polda Sultra ke Kejaksaan Negeri Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Warga Torobulu merespons upaya kriminalisasi dua pejuang lingkungan yang berlanjut ke tahap II. Berkas perkara dan tersangka rencananya akan segera dilimpahkan pihak Polda Sultra ke Kejaksaan Negeri Kendari.

Mereka adalah Haslilin (30) dan Andi Firmansyah (41), yang dituduh merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT WIN.

LBH Makassar mewakili tim penasehat hukum Haslilin dan Andi Firmansyah menilai penetapan tersangka terhadap dua warga Torobulu ini merupakan tindakan kriminalisasi pejuang lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM).

Dalam konstitusi ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Karena itu, kami menilai proses hukum kepada Ibu Haslilin dan Pak Andi Firmansyah, dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka, ini tidak lebih sebagai tindakan kriminalisasi," kata Muhammad Ansar dari LBH Makassar, Jumat (14/6/2024) pagi.

Tindakan kriminalisasi ini akan membahayakan hak partisipasi publik untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat yang dijamin konstitusi, sambung Ansar selaku kuasa hukum Warga Torobulu.

Kasus ini bermula saat Haslilin dan Andi Firmansyah bersama warga lainnya mendatangi 1 unit excavator PT WIN milik Frans Salim Kalalo pada 6 November 2023 lalu, yang sedang melakukan pengerukan ore nikel di Desa Torobulu. Dimana aktivitas tambang hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari pemukiman warga dan sangat dekat dengan jalan poros. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengetahui aktivitas pertambangan tersebut sesuai dengan regulasi atau tidak.

Baca Juga: Warga Torobulu Geruduk Kantor Gubernur Sultra Tuntut Pencabutan Izin Usaha Tambang di Konawe Selatan

Melalui surat nomor: S.Pgl/234/VI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus dan surat nomor: S.Pgl/235/VI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus, tertanggal 07 Juni 2024, Polda Sultra memanggil keduanya menghadap untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.

“Kami menilai, penggunaan pasal 162 UU Minerba oleh PT. WIN memiliki tujuan jahat, yaitu untuk membungkam warga Torobulu. Karena itu kami mengimbau aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Pengadilan agar tetap menjaga marwah hukum dengan tidak mempidanakan Ibu Haslilin dan Pak Andi Firmansyah,” tambah Ansar.

Senada dengan itu, Direktur Walhi Sultra Andi Rahman menyampaikan, bahwa seharusnya Andi Firmansyah dan  Haslilin dilindungi, bukan dipidanakan, karena apa yang dilakukan Andi Firmansyah dan ibu Haslilin bersama warga Torobulu lainnya adalah upaya untuk melindungi lingkungan dan mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman pertambangan.

Sebenarnya, di UU 32/2009 pada pasal 66 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

"Karena itu, menjadi sangat aneh jika Haslilin dan Andi Firmansyah diproses hukum, akan muncul pertanyaan, hukum itu untuk siapa?” ujar Andi Rahman.

Warga juga ikut menyuarakan bagaimana kondisi di Torobulu yang terus berhadapan dengan aktivitas tambang.

"Padahal sebelumnya sudah disepakati agar masing-masing pihak menahan diri, jangan ada aktivitas penambangan dulu. Pada pertemuan itu ada pak Desa, Camat dan warga Torobulu,” ungkap Andi Firmansyah yang dilaporkan oleh PT. WIN.

Yang dilakukan merupakan protes, karena tidak ingin peristiwa longsor serta debu yang menyelimuti rumah-rumah warga akibat aktivitas pertambangan, kembali terulang seperti yang pernah dialami sebelumnya, ditambah lagi 2 sumber mata air dan tanaman padi milik warga menjadi rusak di musim penghujan. Karena itu, Andi Firmansyah dan Haslilin meminta agar excavator ditarik mundur jauh dari pemukiman warga.

"Kita tidak ingin ada lagi longsor, sumber mata air rusak, dan debu yang masuk ke rumah-rumah kami yang selama ini sudah kami rasakan karena aktivitas pertambangan itu," tambah Haslilin.

Baca Juga: Pejuang Lingkungan dan HAM Tuntut IUP PT WIN di Torobulu Dicabut

Imbas dari aktivitas tambang yang terus berlangsung, ada harga yang harus dibayar oleh warga, yaitu kerusakan lingkungan terjadi di sekitar pemukiman warga. Tersisa menghitung hari, jika tambang terus berlanjut, secara perlahan warga akan tersingkir dari ruang hidupnya.

Warga Torobulu meminta kriminalisasi pejuang lingkungan dan HAM dihentikan. Mereka juga menuntut:

1. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap Andi Firmansyah dan Haslilin yang merupakan pejuang lingkungan.

2. Hentikan kriminalisasi warga Desa Torobulu lainnya.

3. Kembalikan hak nelayan Desa Torobulu.

4. Hentikan kerusakan lingkungan.

5. Kembalikan ruang hidup warga Torobulu.

6. Cabut IUP PT. WIN.

Penting untuk diketahui, pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kendari yang direncanakan akan dilaksanakan pada 12 Juni 2024, ditunda hingga tanggal 20 Juni 2024 mendatang. (A)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga