SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang warga Surabaya bernama Firdaus Fairus (54), warga Manyar Tirtomoyo Surabaya harus merasakan pengabnya sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Pelaku dimasukkan dalam sel karena telah melakukan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya. Korban sendiri bernama Elok Anggaraeni (55) warga Jombang.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, dari pemeriksaan terhadap korban, pelaku sering menyiksa korban sejak April 2020 lalu.
“Korban sering merasakan kekerasan fisik hampir tiap harinya,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Soal Perambahan Hutan Jati Batauga, Gema Busel Ancam Demo
