Setrika Tangan Pembantu, Seorang Majikan di Surabaya Masuk Sel Tahanan

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 19 Mei 2021
0 dilihat
Setrika Tangan Pembantu, Seorang Majikan di Surabaya Masuk Sel Tahanan
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian beri keterangan penganiayaan pembantu. Foto: Yudhie/Telisik

" Korban sering merasakan kekerasan fisik hampir tiap harinya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang warga Surabaya bernama Firdaus Fairus (54), warga Manyar Tirtomoyo Surabaya harus merasakan pengabnya sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Pelaku dimasukkan dalam sel karena telah melakukan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya. Korban sendiri bernama Elok Anggaraeni (55) warga Jombang.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, dari pemeriksaan terhadap korban, pelaku sering menyiksa korban sejak April 2020 lalu.

“Korban sering merasakan kekerasan fisik hampir tiap harinya,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Soal Perambahan Hutan Jati Batauga, Gema Busel Ancam Demo

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menambahkan, ada sejumlah kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, antara lain pukulan dengan sapu, pipa kosong, dan beberapa alat lainnya.

“Bahkan, pelaku pernah menyetrika tangan korban,” jelasnya.

Tersangka sendiri, kata Oki, selain menyiksa korban, juga pernah memasukkan korban ke rumah sosial Liponsos di Surabaya dengan alasan gangguan jiwa.

“Korban sendiri saat ini menjalani perawatan di rumah sakit akibat kekerasan majikannya tersebut,” jelasnya.

Saat diperiksa, tambah Oki, pelaku mengaku melakukan itu semua karena sakit hati.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 7,3 Miliar, Lima Oknum ASN di Sumba Timur Jadi Tersangka

“Korban melakukan pekerjaan rumah yang menurut tersangka tidak benar juga malas-malasan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat penyidik dengan pasal Pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 buah setrika, 1 buah pipa paralon putih panjang 56 cm, 1 buah pipa paralon putih panjang 150 cm, 1 buah selang air warna hijau panjang 56 cm, dan 1 buah selang air panjang 750 cm. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga