Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber, Din Syamsuddin Desak Kapolri dan Presiden Turun Tangan
Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 15 September 2020
0 dilihat
Din Syamsuddin. Foto: Repro Hidayatullah
" Oleh karena itu, kami meminta Polri bersungguh-sungguh menegakkan keadilan hukum dengan pertama, memeriksa pelaku penikaman dengan melibatkan Tim Psikiater independen. Kedua, perhatikan bukti-bukti/kesaksian yang disampaikan banyak pihak bahwa pelaku penikaman tidaklah gila. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Upaya pembunuhan dan penikaman terhadap Ulama Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin Lampung, oleh yang bernama Alpin Andria, terus mendapat perhatian dari tokoh-tokoh muslim.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. M. Din Syamsuddin mendesak Kapolri dan Presiden Jokowi untuk turun tangan mengatasi kasus kekerasan yang dialami para ulama.
Dia menyebut, kejadian penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber adalah kebiadaban yang tidak boleh terjadi di negara Pancasila yg berdasarkan hukum.
"Hal tersebut merupakan pengulangan dari kejadian serupa beberapa waktu lalu ketika secara beruntun terjadi penganiayaan dan tindak kekerasan atas para ulama/dai oleh orang yang mengaku atau diakui oleh Polri sebagai orang gila. Hingga sekarang tidak ada berita penyelesaian," ujar mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah ini di Jakarta, Senin malam (14/9/2020).
Kini modus operandi serupa terulang kembali kata Din, seyogyanya Polri jangan terlalu mudah percaya dengan pengakuan orang tua pelaku bahwa dia sudah empat tahun mengalami gangguan kejiwaan. Bukti-bukti/kesaksian banyak pihak yang beredar luas di media sosial bahwa Alpin Andria tidaklah gila, seperti dia sering bermain media sosial, muncul di tempat umum sebagai orang waras, atau dia sedang memerlukan uang, dan lain sebagainya, janganlah dianggap remeh atau diabaikan oleh Polri.
Dikatakan, dari kejadian tersebut, banyak hal yang tidak masuk akal, maka banyak kalangan sangat meragukan bahwa pelaku penikaman adalah orang gila.
Tidaklah masuk akal sehat jika ada seorang gila merencanakan suatu perbuatan, dengan mendatangi sebuah acara berpakaian rapi dengan sengaja membawa pisau, dan kemudian menuju sasaran tertentu (figur ulama yang juga qori' yg terkenal santun) kecuali ia adalah seseorang yang waras, dan patut diduga merupakan suruhan dari pihak yang memiliki tujuan tertentu.
"Maka sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, menyingkap tentang kemungkinan ada pihak yang bermain di baliknya, memproses secara transparan, obyektif dan imparsial, hingga menyeret pelaku ke ruang pengadilan dan keadilan, untuk dikenakan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Seragam Satpam Kini Mirip dengan Polri
Ia meyakini tindakan penikaman itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama/tokoh Islam, dan dirasakan merupakan bagian dari skenario terorisasi terhadap ulama dan tokoh Islam.
"Oleh karena itu, kami meminta Polri bersungguh-sungguh menegakkan keadilan hukum dengan pertama, memeriksa pelaku penikaman dengan melibatkan Tim Psikiater independen. Kedua, perhatikan bukti-bukti/kesaksian yang disampaikan banyak pihak bahwa pelaku penikaman tidaklah gila," tegasnya.
Menurut Din, Polri jangan ringan lisan dengan hanya menerima pengakuan sepihak dari orang tua pelaku tanpa verifikasi dan mengabaikan bukti-bukti dan testimoni banyak pihak.
Polri harus menyeret pelaku ke meja pengadilan dan keadilan untuk dituntut hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti ketakmauan dan ketakmampuan Polri untuk menyingkap kasus ini, seperti kasus-kasus penganiayaan terhadap ulama/dai pada masa lalu, akan mengurangi kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap Polri.
"Mengingat bobot dari kasus ini yang berdimensi luas karena mengenai figur ulama/tokoh Islam, maka kami mengharapkan kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz, dan juga Bapak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan mengatasinya," tuturnya.
Terakhir, deklarator KAMI ini menyerukan kepada umat Islam untuk tetap tenang dan menahan diri serta tidak terhasut untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Kepada para pengacara Muslim diharapkan dapat mengawal kasus ini demi tegaknya hukum secara berkeadilan di negara Pancasila," tandasnya.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali