Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka dan Resmi Ditahan KPK

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 26 November 2020
0 dilihat
Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka dan Resmi Ditahan KPK
Tersangka kasus korupsi binur lobster, Edhy Prabowo. Foto: Ist.

" KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu, janji oleh penyelenggaran negara terkait dengan perizinan tambak usaha atau pengelolaan atau komoditas perairan sejenis lainnya. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, Edhy resmi berstatus tersangka, bersama enam orang lainnya.

"KPK menetapkan 7 orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima. Edhy Prabowo, Safri (staf Edhy di KKP), APM, Siswadi (pengurus PT AERO CITRA KARGO), Ainul Faqih (staf istri Edhy), dan Amiril Mukminin. Sebagai pemberi Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa),” kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

KPK pun langsung menahan Edhy di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, bersama lima tersangka lainnya. Sebab, dari tujuh orang tersangka itu, APM dan Amiril masih berstatus DPO alias buron dan mereka diminta untuk segera menyerahkan diri.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu, janji oleh penyelenggaran negara terkait dengan perizinan tambak usaha atau pengelolaan atau komoditas perairan sejenis lainnya," ujar Nawawi.

Baca juga: Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar Terbongkar

Nawawi merinci aksi dugaan korupsi Edhy dimulai pada bulan Mei 2020. Saat itu ia diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat.

Kemudian, pada 5 November, Edhy juga diduga menerima uang. Duit bancakan kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

“Antara lain digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo di Honolulu, Amerika Serikat, pada tanggal 21-23 November 2020," ujarnya.

Edhy dan enam orang tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo Rabu dinihari, 25 November 2020 di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat. (B)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga